Dugaan ‘Perbudakan Modern’ PT Lautan Teduh Interniaga, Ini Kata Ketua DPRD Lampung

Ketua DPRD Lampung, Dedi Aprizal. Foto ist

Bandarlampung- Ketua DPRD Lampung, Dedi Aprizal angkat bicara soal tuntutan mantan karyawan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung dengan pihak perusahaan.

Politisi PDIP itu menyarankan pada mantan karyawan untuk mengadukan secara resmi pada DPRD Lampung, nantinya pihak DPRD yang akan membantu menyelesaikan permasalah tersebut.
Baca: Direksi PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘Buang badan’ soal Tuntutan FSBKU-KSN

“Buat surat saja ke DPRD agar nanti ditindaklanjuti komisi V untuk mengundang pihak perusahaan dan Disnakertrans Lampung,” ungkap Dedi, Senin (06/08/2018).

Diketahui, kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga atau yang kerah disebut Sentral Yamaha Lampung ini terus disoal.

Perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak dan ditengarai tidak berpihak pada pekerjanya.

Sabtu (04/08/2018) pagi, untuk ke-8 kalinya, puluhan massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menggelar aksi di depan kantor Jalan Ikan Tenggiri, Teluk Betung, Bandarlampung.

Aksi ini buntut dari kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga yang dinilai tidak berpihak pada pekerja atau pegawainya.

“PHK yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh Interniaga terhadap pekerjanya secara sewenang-wenang merupakan kejahatan,” kata Korlap aksi Sepriyadi.

Ia menceritakan, pada bulan Mei 2018, Andri Meirdyan yang juga Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh di PHK secara sepihak.

Upaya PHK sepihak Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya kawan Andri Meirdyan,  padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi yang juga disaksikan oleh beberapa pekerja lainnya, sehingga tidak mencatat kehadiran. Hal ini bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada pekerja, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian dan dianggap batal.

Sejak 2016 lalu Ia melanjutkan studi di Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, tidak ada batasan usia ataupun hal lain yang dapat menghalangi proses ini, karenanya Andri mengajukan dispensasi akademik setiap hati sabtu demi menjaga performa yang merupakan tanggung jawab pekerjaan dan juga tanggung jawab akademiknya.

Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap ada perlakukan khusus manajemen terhadap Andri, mulanya Andri dimutasi ke Bandar Jaya, Lampung Tengah dan didemosi dari jabatan manager ke kepala cabang. Ijin perkuliahanpun dicabut pada tanggal 22 Maret 2018, melalui surat nomor: 674/LTI-HRF/III/2018 yang ditanda tangani oleh GM MD Shop, HRD &GA secara sepihak dengan alasan yang mengada-ada  dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai “mangkir dari pekerjaan” , lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat  PHK.

Hingga hari ini lanjut dia, semua upaya mediasi telah dilakukan oleh FSBKU-KSN Lampung dalam rangka mencari solusi terbaik untuk perusahaan dan pekerja, namun tidak adanya itikad baik dari PT Lautan Teduh Interniaga dalam menyelesaikan masalah ini, bahkan manajemen berupaya mengintervensi dan menakut-nakuti karyawan dengan berbagai cara. Mulai dari semosi, mutasi hingga surat peringatan. Pada beberapa waktu yang lalu PT Lautan Teduh juga melakukan provokasi kepada  massa akssi dengan membuat poster “Tolak Aksi Demo” yang mana telah jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ini merupakan upaya pembodohan pekerja yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh, dimana semua pekerjanya dilarang untuk cerdas dan sadar akan hukum negara.

Adanya intimidasi dan upaya lain yang menyudutkan karyawan di PT Lautan Teduh juga menguatkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Lautan Teduh yang telah tercatat pada 2017 lalu. Alasan pemecatan oleh manajemen sebagai tindakan indipliner karyawan yang melaksanakan tugas akademik setiap sabtu merupakan hal yang meng ada-ada mengingat adanya ijin atau dispensai yang telah diberikan selama hampir 4 semester hingga bulan Maret 2017 untuk Andri.

Sepriyadi menuding adanya ‘perbudakan modern’ yang diberlakukan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, alasannya kata dia, pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus di PT Lautan Teduh masih  berstatus kontrak.
Baca: 8 Kali Didemo, PT Lautan Teduh Interniaga Lampung Dituding Lakukan ‘Perbudakan Modern’

“Sedangkan menurut UU itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Sepriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari perusahaan pada para pekerjanya.

“Intimidasinya dalam mutasi, ancaman PHK, ancaman diputuskan kontrak. Cara mengintimidasinya ada yang secara terang-terangan dan juga ada yang dengan cara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

“Iya mulai dari dicabutnya izin akademiknya kemudian dikeluarkannya SP 1,2 dan 3 hingga di-PHK dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 itu karena surat izin akademiknya dicabut. Itu salah satu cara Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Lautan Teduh,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *