Sidang Kasus Narkoba Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Ditengarai Tertutup

Ilustrasi. Foto ist

Bandarlampung – Sidang kasus Kasubag Keuangan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Bandarlampung, Yusri Amin, yang ditangkap Polisi karena terlibat kasus narkoba, disinyalir tertutup.

Sidang tuntutan dan langsung diputus pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.

Perkara itu tercatat dengan nomor perkara 868/pidana, itu sidang Perdana 19 Juli 2018, sidang ketiga 31 Juli 2018 langsung di vonis. Data di informasi kantor pengadilan Negeri Tanjungkarang, hanya menyebutkan nama terdakwa Yusri Amin, perkara pidana. Baca: Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Ditangkap Gegara Narkoba Lalu Dimutasi

“Nama hakim saya tidak bisa kasih tau. Ini juga aneh kok datanya begini. Nanti kami tanyakan lagi ke bagian panitera, Senin bisa datang lagi,” kata petugas Informasi Kantor Pengadilan Tanjungkarang, Jumat (3/8).

Kuat dugaan peangkapan hingga proses sidang kasus Kasubag Keuangan PTA Yusrin Amin, karena kasus Narkoba itu luput dari pantauan banyak pihak. Bahkan pihak PTA dan pengadilan terkesan tertutup dengan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan pasca penangkapan, Yusri Amin, kini dimutasikan ke Pengadilan Agama Lampung Barat. PTA sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatan sebagai kasubag keuangan, dan sedang diajukan ke Mahkamah Agung, terkait sanksi selanjutnya.

Sementara saat dihubungi Humas PTA Bandarlampung, sedang tidak di tempat. Kabag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, membenarkan jika ada salah satu pegawainya yang sedang tersandung hukum. “Benar ada pegawai kita yang dimasud itu, tapi yang punya kewenangan berstatmen, kita ada humas. Aturan kita begitu,” kata Yosrinaldo.

Menurut Yosrinaldo, pihak PTA awalnya tidak tahu jika pegawai itu tersandung kasus pidana, pasalnya diketahui tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut. “Karena ada aturan di kita pegawai yang tidak masuk itu melanggar disipilin, maka kita surati, dapat balasan kata kecelakaan. Setelah lama baru ketahuan, maka kita buat sangsi awal adalah di copot dari jabatan. Selanjutkan kita buat kronologinya, dan kita kirim ke pusat,” katanya.

Oknum Kasubag Keuangan Yusrin Amin, diketahui di tangkap Polisi karena tersangkut kasus Narkoba. Prosesnya kini sedang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Diduga oknum salah satu pejabat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, berinisial Yusrin Amin diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu dikediamannya Kota Baru Bandarlampung.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Yusri Amin ditangkap polisi karena menyimpan narkoba dirumahnya. “Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YS,” kata dia kepada awak media, Rabu (1/8/2018).

SINARLAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *