NATAR – Sengketa lahan antara Kepala Desa Mandah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sutrisno dan warganya, Wakidi (76) terus berlanjut.
Setelah beberapa waktu lalu aparat penegak hukum memeriksa pelapor dan tiga saksi, pada Senin (30/7/2018), Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan memeriksa Sutrisno.
Baca: Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Mandah, Polres Lampung Selatan Periksa Tiga Saksi
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Sutrisno didampingi kuasa hukum, Deni. Deni membenarkan kliennya diperiksa di Polres Lampung Selatan. “Klien kami diperkisa mulai pukul 12.00 sampai sore,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan lebih detail, terkait materi pemeriksaan terhadap Sutrisno.
“Nantilah. Ini proses hukum sedang berjalan. Saya juga sering kok ditelponin teman-teman wartawan,” kata Deni
Sementara Kanit Harda Polres Lampung Selatan Iptu Amrizal membenarkan telah memeriksa Sutrisno terkait laporan penyerobotan lahan milik Wakidi. (rls)