Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung. Foto ist |
Bandarlampung – Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Bandarlampung mengajukan proses sanksi atas Kasubag Keuangan PTA Yusrin Amin, yang ditangkap polisi karena diduga terlibat narkoba.
Bahkan pascapenangkapan, Yusrin Amin, kini dimutasikan ke Pengadilan Agama (PA) Lampung Barat. Sementara saat dihubungi Humas PTA Bandarlampung, sedang tidak di tempat.
Kabag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, membenarkan jika ada salah satu pegawainya yang sedang tersandung hukum.
“Benar ada pegawai kita (Yusrin Amin) dimasud itu, tapi yang punya kewenangan berstatmen, kita ada humas. Aturan kita begitu,” kata Yosrinaldo, dilansir Sinarlampung.
Menurut Yosrinaldo, pihak PTA awalnya tidak tahu jika pegawai itu tersandung kasus pidana, pasalnya diketahui tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut. “Karena ada aturan di kita pegawai yang tidak masuk itu melanggar disipilin, maka kita surati, dapat balasan kata kecelakaan. Setelah lama baru ketahuan, maka kita buat sanksi awal adalah dicopot dari jabatan. Selanjutkan kita buat kronologinya, dan kita kirim ke pusat,” katanya.
Diketahui, oknum Kasubag Keuangan
PTA Bandarlampung, Yusrin Amin, dikabarkan ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkoba. Prosesnya kini sedang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Yusrin Amin diduga diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu di kediamannya Kota Baru, Bandarlampung.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Yusrin Amin ditangkap polisi karena menyimpan narkoba di rumahnya.
“Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YS,” kata dia kepada awak media, Rabu (01/8/2018). (Red)