Foto ist |
Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung pastikan proses dugaan penyelewengan anggaran operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Utara serta akan segera mengusut tuntas kasus dimaksud.
Melalui staf Penkum Kejaksaan Tinggi Negeri Bandarlampung, Asih Zakaria, menyampaikan, pihaknya saat ini telah melaksanakan proses penyidikan dalam dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di Diskes Lampura.
“Laporan ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Asih Zakaria, Selasa, (31/07/2018), di ruang kerjanya yang saat dikonfirmasi didampingi beberapa orang staf Fungsional Kejati Lampung, yakni Hafiezd, Adios, dan Syahandri.
Ditambahkannya, Kasi Intel Kejati Lampung, Ekmon, telah menyampaikan dalam hal adanya dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura, pihaknya sedang mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan pendukung lainnya.
Namun saat hendak menemui Kasi Intel, staf Penkum Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Asih Zakaria, mengatakan bahwa semua bagian penyidik dan jaksa yang ada di Kejati Lampung saat ini sedang Dinas Luar.
“Bagian penyidik dan jaksa kita saat ini sedang dinas luar,” jelas Asih.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum FORGEBUKI, Timbul Sinaga, dan LSM Forkorindo yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana BOK di Diskes Lampura, mengatakan, sekitar tiga bulan yang lalu, Kejati Lampung telah menerima laporan berikut berkas data pendukung guna pengungkapan kasus dimaksud.
“Kami sudah memberikan berkas aduan pada Kejati Lampung. Saat ini, persoalan dimaksud sedang dalam proses,” papar Timbul Sinaga, yang juga menduduki Sekretaris LSM Forkorindo, (31/07/2018), saat dikonfirmasi (31/07/2018), melalui sambungan ponselnya.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan guna mengungkap dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura.
“Kejati Prov. Lampung harus usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan sesuai tupoksinya. Kami sangat menjunjung tinggi kinerja pihak hukum dalam menangani permasalahan ini dan selalu berdasarkan dengan asas praduga tidak bersalah. Hingga berita diturunkan, kami tetap menunggu informasi dari pihak-pihak terkait,” ungkap Timbul Sinaga.
Dirinya menambahkan, pemberkasan yang telah diserahkan di Kejaksaan Tinggi Negeri Prov. Lampung, berupa rekaman audio dan video, gambar dalam sebuah flashdisk.
“Isi dokumennya ialah keterangan dan informasi secara akurat dari 23 puskesmas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kinerja pihak Kejati Lampung dalam mengungkap kasus dimaksud,” terang Timbul.
SINARLAMPUNG