Pairin memberikan sambutan |
Metro – Wali Kota Metro Achmad Pairin mengaku akan mempelajari kembali terkait persetujuan yang diberikan DPRD terhadap pengembangan terminal dengan tidak merubah fungsi terminal dan bukan pasar basah.
Pasalnya, perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Terpadu ditandatangani oleh periode sebelumnya.
Pairin menuturkan, terkait status hukum Metro Mega Mall (M3), saat ini status kepemilikan aset tanah yang dikerjasamakan pada bangun guna serah M3 masih tercatat sebegai milik Pemerintah Kota Metro.
Sedangkan status pengelolaanya sesuai dengan keputusan MA nomor 1765pk/PDIT/2016 tentang dalam perkara perdata PT. Nolimax Jaya melawan Pemkot Metro maka kepemilikan M3 dikembalikan pada perjanjian nomor 18/KSDD-D/02/2010 dan 011/LGL-01 NJ/2010 tanggal 20 Desember 2010 adendum II perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Metro dengan PT. Nolimax Jaya tentang pembangunan pasar, pengelolaan mall, dan ruko.
”Sedangkan status terminal tetap berada pada Dishub sebagai pengguna barang dan keberadaan pasar tidak mengganggu fungsi dari terminal tersebut. Sebagai informasi kami sampaikan bahwa saat ini pada lokasi pasar tersebut telah disediakan 3 kontainer sampah. Untuk menampung semua pembuangan sampah. Pada 2018 ini akan ditambah 1 lagi,” jelas dia pada Rapat Paripurna Jawaban wali kota terhadap pandangan Umum Fraksi Gerindra di Ruang Sidang DPRD Metro, Senin (9/7/2018).
Tahun ini, lanjut dia, telah dianggarkan pembangunan ekskalator yang menghubungkan lantai 1 dan 2 di Pasar Cendrawasih, dan tahun depan akan ditambah 1 unit lagi. Dan akan kembali menempatkan PKL di lantai atas setelah rehab.
”Proses penertiban PKL di depan Pasar Cenderawasih saran dan masukan akan menjadi acuan kami. Sedangkan pembangunan tangga penghubung antara shopping dan cenderawasih akan kami kaji terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Kota Metro menilai pembangunan pasar terpadu, terdiri dari Pasar Kopindo, eks Bioskop Nuban Ria, dan Terminal Kota tidak sesuai dengan persetujuan perjanjian kerjasama penataan pembangunan.
Sekretaris Fraksi Gerindra Ariyanto, S.H., menerangkan, jika berdasarkan surat Ketua DPRD Kota Metro nomor : 030/176/DPRD/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal persetujuan kerjasama penataan pembangunan pasar Eks Bioskop Nuban, Terminal Kota, dan Kopindo, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Metro sebelumnya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan persetujuan kerjasama. Pada Diktum (ii.b) tertera untuk mendukung operasional transportasi darat yang lebih lancar menuju penataan/pembangunan pasar tersebut agar tidak mengubah fungsi terminal Kota Metro dan Pertokoan yang dibangun sesuai dengan penunjang terminal dan bukan pasar basah.
”Kenyataannya, saat ini dibangun pasar basah dan pembangunan ruko. Apakah ini dirubah pada saat Pemerintah Daerah sebelumnya atau pemerintah daerah sekarang? Kami minta saudara Walikota Metro supaya yang dikerjasamakan kepada Metro Mega Mall (M3), eks Bioskop Nuban, Pasar Kopindo, dan Terminal Kota ditinjau kembali,” tegasnya saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra pada Paripurna Padangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 di Ruang Sidang DPRD Metro, Senin (9/7/2018).
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan status Terminal Kota menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan atau Dinas Pasar. ”Karena perlu saudara Walikota ketahui di Terminal Kota Metro banyak sekali sampah, tempat parkir dan tempat belanja tidak terurus sehingga terkesan kumuh,” kata dia.
Terkait Pasar Cendrawasi, ia meminta Pemkot Metro menjalankan beberapa poin yang telah disepakati. ”Seperti harus memperhatikan pedagang lama yang menampati di atas agar dapat kembali berdagang apabila selesai rehabilitasi dan diatur satu orang satu toko,” tukasnya. (Adv)