Foto ist |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana kembali menggelar sidang perdata dengan agenda pembuktian tertulis dari penggugat, Rabu (4/7).
Kuasa Hukum penggugat, Hadri Abunawar mengatakan, saudari Hermalia Apriance (tergugat) yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan Alkes Puskesmas dan Jaringan tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sesuai jadwal persidangan hari ini (pembuktian tertulis dari penggugat), kami sebagai kuasa hukum penggugat, saudara Subhan, menyatakan bahwa bukti tertulis dari tergugat telah kami sampaikan di persidangan secara lengkap dan tertulis,” kata Hadri.
Dia menjelaskan, ada enam bukti tertulis, diawali dengan rekening koran pengeluaran dan MoU atau surat kesepahaman, kemudian SP atau surat pesanan dan nota-nota dinas yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk menunda pembayaran.
“Sampai sidang hari ini, tergugat hanya mengajukan satu alat bukti, yakni berupa fotokopi KTP saudara tergugat. Sedangkan turut tergugat dari dinas kesehatan hanya hadir pada persidangan pertama. Sampai hari ini mereka tidak menyatakan atau tidak menggunakan hak-haknya,” jelasnya.
Lebih lanjut Hadri menjelaskan, kasus ini bermula ketika Hermalia Apriance meminjam uang kepada Subhan sebesar Rp2.972.246.600 atau dibulatkan menjadi Rp3 miliar.
Menurut dia, uang tersebut seharusnya dipinjam untuk jangka waktu selama 40 hari kerja, karena akan digunakan sebagai dana pembiayaan proyek Alkes.
“Namun, dana pinjaman tersebut hingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukadana (15 Februari 2018) belum dikembalikan sepenuhnya oleh tergugat. Secara keseluruhan, yang belum dikembalikan masih tersisa sebesar Rp1,4 miliar,” ungkapnya.
Untuk sidang selanjutnya (Kamis 18/7), Pengadilan Negeri Sukadana akan mengagendakan jadwal sidang dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi – saksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur, M.Noor Al-Syarif mengatakan, pihaknya tidak tahu ada kasus tersebut.
“Saya selaku kepala BKPPD belum mengetahui adanya kasus tersebut. Karena, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari inspektorat ataupun Dinas Kesehatan,” singkatnya.(rif/acw