Pagar Plang PT. KAI Dirusak Warga Pasir Gintung, Ini Kata Anggota DPD RI

Andi Surya. Foto ist

Bandarlampung- Terkait dengan peristiwa pagar plang nama PT KAI yang dirusak warga di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung baru-baru ini.

Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, angkat bicara. Ia menyatakan, bahwa ini akibat ekses kesewenangan petugas PT KAI yang dalam waktu sebelumnya sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA menandatangani surat-surat perjanjian tanpa dasar.
“Bahwa lahan- lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara terlantar yang masuk dalam gambar Groundkart Belanda. Menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI, Groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan, dia hanya berupa kartu atau gambar atau denah saja, sehingga dgn demikian lahan pinggir rel KA yang ditempati warga sesungguhnya adalah tanah negara terlantar yang telah lama ditempati warga,” ungkap Andi Surya, Rabu 4 Juli 2018.
Oleh karenya jika lebih dari 20 tahun ditempati maka dapat disertifikasi sesuai amanat UU Pokok Agraria no. 5/1960,” ujarnya.
“Terkait lokasi dimana terjadi peristiwa pembongkaran oleh warga tersebut dapat dipahami karena warga telah sadar, lokasi hunian tersebut bersifat ‘status quo’ sesuai rapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu bersama Polri yang pada saat itu diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, sehingga pihak PT KAI seharusnya tidak membuat gerakan-gerakan yang menyebabkan ketersinggungan warga Pasir Gintung,” tambahnya.
Selanjutnya Andi Surya menerangkan, pihaknya dapat memberi pernyataan, jika benar lahan tersebut milik PT KAI, Andi meminta menunjukkan sertifikat tanah yang diklaim PT. KAI.
“Jika tidak ada. PT KAI tdk memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Yang ada cuma daftar inventaris PT KAI yang menurut saya itu abal-abal, cenderung justifikasi. Bahkan aset lahan yang diklaim PT KAI ini tidak pernah terdaftar dan tercatat di daftar aset Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
“Jadi sebaiknya Polresta Bandarlampung berhati-hati menangani kasus-kasus lahan di pinggiran rel KA, karena hampir seluruh lahan pinggir rel KA di Indonesia termasuk di Lampung ini tidak ada dasar hukumnya sebagai milik PT KAI,” tutup Andi Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *