Fauzi Malanda minta Perangkat Desa dan Kelurahan Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Fauzi Malanda (kanan)

Bandarlampung- Ancaman penyalahgunaan narkoba semakin membahayakan. Sebab kini tak hanya menyasar warga di kota-kota besar saja, tetapi juga semakin hari merebak ke desa.

Oleh karena itu Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengajak kerjasama kepada setiap desa dan kelurahan di Provinsi Lampung khususnya agar proaktif menggelar penyuluhan terhadap bahaya narkoba.

“Bahkan bila perlu masuk kedalam program kerja kegiatan desa/kelurahan,” kata Fauzi, Jumat 29 Juni 2018.

Fauzi Malanda meminta kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Lampung agar segera memprioritaskan masalah pencegahan peredaran gelap narkoba.

Fauzi menegaskan, pentingnya peran desa/kelurahan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, strategisnya peran desa dan kelurahan.

“Mesti diwujudkan dengan berbagai kegiatan nyata. Dengan begitu, bergerak  bersama-sama akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

BNM RI akan mendorong pemangku kebijakan di Provinsi Lampung agar dapat melakukan program kerja yang menyentuh langsung generasi muda, BNM RI juga mendorong adanya berbagai kegiatan positif di desa/kelurahan untuk menjauhkan generasi muda dari pergaulan bebas dan pengaruh negatif terjerumus mengkonsumsi narkoba.

“Desa yang paling tahu warganya. Desa pula yang paling mengerti wilayahnya. Jangan biarkan narkoba masuk ke desa/kelurahan,” kata dia.

Ia mengatakan berbagai hal, mulai Grand disign pembangunan anti narkoba, Litbang penyalahgunaan narkoba dan modus operandi narkoba, demikian juga mengenai dampak dan ciri pengguna narkoba hingga prevalensi data penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung ini, untuk itu Fauzi meminta pada desa dan kelurahan dapat memetakan ada beberapa daerah abu-abu di wilayahnya, yang dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Untuk terciptanya suatu harapan menjadi desa bebas narkoba. Ini semua tidak terlepas dukungan sepenuhnya instansi pemerintah/kepolisian dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *