Pilgub Lampung, Bawaslu Larang Memfoto Saat Mencoblos di TPS

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. foto ist

Bandar
Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang
warga untuk membawa handphone atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
dalam pelaksanaan Pilgub 2018 besok.

Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan handphone dibawa melanggar
prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil). “Iya
tidak boleh apalagi untuk memoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan
melakukan pencegahan,” ucap dia Selasa, 26 Juni 2018.
Menurutnya,
membawa handphone juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang 
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam
gambar lainnya ke bilik suara. “Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar
warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat
perekam lainnya,” tuturnya.
Khoir biasa
dia disapa menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga
dengan dibantu oleh petugas. “Ada dua orang pengawas nanti yang akan
mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone
tersebut dibawa untuk memoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam
pemilu jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, masa tenang Pemilihan Gubernur Lampung di media sosial beredar
arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo –
Bachtiar Basri dalam Pilgub 27 Juni 2018.
Isi
pernyataan tertulis tersebut yakni “sesuai dengan perintah gubernur kpd
eselon 2 dan eselon 3 pada tgl  24 juni
di balai keratun maka seluruh pns di propinsi diwajibkan untuk mengajak
tetangganya memilih paslon-1. Dalam perintah tersebut dijelaskan oleh Gubernur
petahana untuk memilihnya.
Tak hanya
itu saja, ASN juga diminta untuk memoto form C-1 dan dikirim ke BKD melalui
what’s Apps. “Setelah itu PNS wajib memfoto formulir C-1 (di TPS tempat
dia mencoblos) dan mengirimkannya ke BKD melalui whatsapp. Ini untuk
menunjukkan perolehan suara Paslon-1 di TPS tsb sebagai hasil kerja kampanye
PNS tsb di lingkungan tempat tinggalnya”
Dalam
postingan di grup media sosial Facebook juga para PNS diduga diancam oleh gubernur
bahwa jika perolehan suara paslon-1 tidak bagus maka si PNS harus siap-siap
non-Job.”
Tak hanya
itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur
juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN/Aparat Sipil Negara.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota,
lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain.
 Terpisah, 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat atau
pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada
Pilkada 2018. Pasalnya, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video
dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Hal-hal
yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga
termasuk di banyak negara juga dilarang,” kata anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin di Hotel Marlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat,
Selasa, 26 Juni 2018.
Menurut dia,
larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon
genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Afif
menyebutkan larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi
praktik politik uang yang sifatnya pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu,
Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.
“Karena
dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara).
Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu
yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik
uang),” ujar Afif.
Ketua
Bawaslu Abhan mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan
pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut
diperlihatkan ke pelaku politik uang.
“Jadi
(pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di
2015,” ujar Abhan.
Menurut
Afif, aktivitas itu berbahaya. Pemilih pun akan diedukasi soal masalah ini.
“Pemilih
pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak
boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada
pemilih, jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya
lagi,” tegas Afif.
Mengenai
penindakan bagi pelanggar aturan itu, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor
10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai ancaman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *