Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Tanjung Bintang

Suasana press release

Lampung Selatan : Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release Tindak Pidana Pembunuhan, yang digelar di Halaman Mapolres Lamsel, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, beserta jajarannya, Senin, (25/06/18).


Kapolres mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Pelaku bernama Fauzi Bin Marsudi (19) warga Dusun Salam Rejo, Desa Kaliasin, KecamatanTanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, mengajak Korban bernama Yogi Ajinanda Bin Sutrisno (18) warga Dusun V, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, ketempat yang sepi di samping salah satu rumah di dekat hiburan malam kuda kepang.
Kemudian pelaku mengeluarkan celurit yang sudah dibawa pelaku dari rumah dan disimpan di dalam Jaket yang dipakai oleh pelaku kemudian pelaku menebaskan celurit tepat ke arah leher korban sebanyak satu kali hingga korban roboh (tersungkur). Selanjutnya pelaku meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah dengan luka menganga pada lehernya.
Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling kenal dan diduga ada modus dendam.
“Pelaku dendam dengan korban, karena sebelumnya pelaku pernah ada masalah dengan korban pada saat masih bersekolah di Madrasah Daarul Ulum Tanjung Bintang,” ungkap Syarhan.
Kini pelaku beserta barang bukti sebilah celurit diamankan di Mapolres Lamsel dan dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *