Empat Raperda Bandarlampung Disahkan

Foto ist
Bandarlampung,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mengesahkan Empat Raperda menjadi Perda pada sidang paripurna (25/6/2018).
Sidang paripurna pengesahan empat Raperda itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM dan dihadir Walikota Bandarlampung, Drs. H. Herman HN. MM. Walikota Herman HN, selama empat bulan mengambil cuti kampanye Pilgub Lampung, Senin hari pertama masuk langsung menghadiri sidang paripurna Dewan.
Selain Walikota Bandarlampung hadir juga anggota Forkopimda Kota Bandarlampung, Sekretaris Daerah berserta jajaran, pimpinan instansi vertikal dan pengurus organisasi kemasyarakatan.
Wiyadi mengatakan, Keempat Raperda yang disahkan itu tiga diantaranya merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung. Ketiganya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dan Perda tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. Sedangkan Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Bandarlampung Tahun 2016-2021 merupakan usulan eksekutif.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Tujuan pembentukan Perda ini adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh rokok. Perda ini tidak melarang orang merokok. Tetapi dalam wilayah atau area tertentu ada larangan untuk merokok,” jelas Wiyadi
Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik merupakan usulan Komisi II. Perda ini dibentuk sebagai salah satu upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih modern melalui penerapan teknologi informasi. Dengan demikian baik data maupun pembayaran akan lebih akurat serta meminimalisir kebocoran.
Sedangkan Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan usulan dari Komisi III, dimaksudkan salah satu upaya memberikan kepastian hukum keberadaan rumah kos agar sesuai dengan fungsinya. Selain itu, dengan berkembanglah usaha rumah kos ini tentu dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Bandarlampung dalam bentuk pajak sebagaimana layaknya pajak hotel.

“Sementara itu, terkait perubahan Perda RPJMD 2016-2021 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Wiyadi. 
WARTA9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *