Plt Bupati Lampung Utara Tegaskan Pelantikan Pejabat Sah

foto ist
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan
sumpah pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintahan setempat adalah sah
secara hukum.
Pernyataan itu menepis adanya
isu yang beredar bahwa rolling 
 yang dilakukan Widodo pada
Kamis (21/6/2018) tidak sah atau cacat hukum.
Widodo mengatakan, rolling yang
dilakukannya kali ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Kemendagri. 
Menurut dia, paska dicabutnya
SK perollingan pada 21 Maret silam, pihaknya menerima rekomendasi untuk
melakukan rolling pejabat eselon III dan IV. “Pelantikan ini sah
berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Kalo gak sah, gak mungkin saya
lakukan pelantikan ini,” tegasnya, dilansir harianmomentum.
Disinggung ketidakhadiran
Sekdakab dan unsur Baperjakat pada pelantikan kali ini, menurut Widodo, sekda
melakukan sidak penegakan gerakan disiplin nasional (GDN).
Sedang isu pihak Kemendagri,
melalui Pj Gubernur Lampung, meminta pelantikan dibatalkan, Widodo dengan
menyatakan tidak pernah menerima telepon dari Kemendagri maupun provinsi.
“HP saya stanby. Saya minta tunjukkan undang-undang mana yang mengatakan
kalau proses pelantikan kali ini tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, pada pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV. Widodo mengatakan rotasi
adalah hal lumrah untuk peningkatan kapasitas dan ilmu serta pengalaman di
berbagai tingkatan.
“Ilmu tidak hanya didapat
dari teori-teori yang ada tetapi juga melalui pengalaman dalam mengambil
keputusan di lapangan,” ujarnya.
Dia pun berpesan agar ASN
bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengabdian masyarakat.
“ASN tidak boleh gontok-gontokan. Bersatu dan taat kepada pemimpin. Jika
nanti Pak Agung kembali dari cuti maka dia lah pimpinan kita dan kita wajib taat
kepadanya sepanjang tidak melanggar aturan,” katanya.
Diketahui, terdapat 97 pejabat
eselon yang terdiri dari 34 eselon III dan 63 eselon IV. Rekomendasi Kemendagri
dalam pelantikan ini yakni surat Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur
Lampung tertanggal 26 April 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *