foto ist |
Mesuji- Pascalibur
Idulfitri 1439 Hijriah, hari pertama masuk kerja, Kamis (21/06/2018), tingkat
kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mesuji terbilang
tinggi. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji
Beddi mengatakan, setelah dilakukan rekapitulasi absensi kehadiran PNS pada
hari pertama masuk kerja tingkat kehadiran mencapai 94,76%.
Idulfitri 1439 Hijriah, hari pertama masuk kerja, Kamis (21/06/2018), tingkat
kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mesuji terbilang
tinggi. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji
Beddi mengatakan, setelah dilakukan rekapitulasi absensi kehadiran PNS pada
hari pertama masuk kerja tingkat kehadiran mencapai 94,76%.
“Rekapitulasi
yang dilakukan BKDD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Organisasi pada saat
apel perdana sekaligus halalbihalal yang digelar hari ini, diperoleh data
tingkat kehadiran mencapai 94,76%,” terang Beddi.
yang dilakukan BKDD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Organisasi pada saat
apel perdana sekaligus halalbihalal yang digelar hari ini, diperoleh data
tingkat kehadiran mencapai 94,76%,” terang Beddi.
Bupati
Mesuji Khamami mengatakan, setiap PNS dan non PNS di Pemkab Mesuji harus
memahami aturan bahwa hari pertama masuk kerja semua harus kembali bekerja dan
tidak ada alasan bermalas-malasan atau menunda hari masuk kerja. Dia
mencontohkan bahwa selama cuti bersama, dia tidak lantas meliburkan diri, namun
tetap beraktivitas melayani masyarakat.
Mesuji Khamami mengatakan, setiap PNS dan non PNS di Pemkab Mesuji harus
memahami aturan bahwa hari pertama masuk kerja semua harus kembali bekerja dan
tidak ada alasan bermalas-malasan atau menunda hari masuk kerja. Dia
mencontohkan bahwa selama cuti bersama, dia tidak lantas meliburkan diri, namun
tetap beraktivitas melayani masyarakat.
“Seusai
libur cuti bersama, seluruh PNS dan non PNS harus siap kembali bekerja melayani
masyarakat pada tanggal 21 Juni 2018 sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pagi tadi saat apel
dicek satu persatu setiap OPD, alhamdulillah tingkat kehadirannya cukup tinggi,
mulai dari staf di kecamatan sampai dengan kepala OPD. Bagi PNS maupun non PNS
yang tidak hadir tentu akan diproses oleh Inspektorat untuk diberikan sanksi,”
ujar Khamami.
libur cuti bersama, seluruh PNS dan non PNS harus siap kembali bekerja melayani
masyarakat pada tanggal 21 Juni 2018 sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pagi tadi saat apel
dicek satu persatu setiap OPD, alhamdulillah tingkat kehadirannya cukup tinggi,
mulai dari staf di kecamatan sampai dengan kepala OPD. Bagi PNS maupun non PNS
yang tidak hadir tentu akan diproses oleh Inspektorat untuk diberikan sanksi,”
ujar Khamami.
WARTA9