Soal Sinta Melyati, M. Ridho Ficardo Laporkan Acong

STPL kuasa hukum M. Ridho Ficardo. Foto ist
Bandarlampung – Tim kuasa hukum M. Alzier Dianis Thabranie, melaporkan Joni Fadli alias Acong ke Polda Lampung. Laporan itu terkait kasus dugaan penyebaran kasus Sinta Melyanti versus Gubernur Lampung Non aktif M Ridho Fichardo. Penasehat Hukum (PH) Wiliyus Prayietno, S.H selaku kuasa hukum Alzier melapor ke Polda Lampung, Kamis (21/6) siang.
Laporan diterima dengan nomor LP/917/VI/2018/SPKT yang ditandatangani Kepala SPKT, AKP Oscar Eka Putra, S.H, M.H., tertanggal 21 Juni 2018. Dalam laporan itu, Alzier melaporkan Joni Fadli alias Acong dengan pelanggaran Undang-undang ITE.
Baca: Sekelompok Pemuda Membagikan Selebaran ‘Skandal Berdosa Ridho dan Sinta’
Laporan ke Polisi kasus Shinta itu juga sudah mendapat restu Gubernur non aktif M. Ridho Ficardo, yang merestui tim PH M. Alzier Dianis Thabranie melakukan berbagai upaya hukum, Hal itu terkait maraknya kampanye hitam yang menimpa pasangan calon (paslon) nomor urut satu tersebut. Salahsatunya tudingan kedekatan dengan seorang wanita bernama Sinta Melyanti.
“Akhirnya dengan berat hati, Pak Ridho menandatangani surat kuasa. Padahal sebenarnya Ridho,red tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung. Tapi karena ini sudah menjurus fitnah dan sangat massif penyebarannya, terpaksa langkah hukum ditempuh,” kata Wiliyus Prayitno, dilansir be1.com
Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berjanji melaporkan berbagai pihak yang selama ini mengumbar isu kasus Shinta Melyanti ke polisi. Alasannya isu yang diumbar cara biadab dan berisi fitnah keji yang bisa menghancurkan dan membunuh karakter seseorang.
“Saya sepakat yang disampaikan Calon Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Bahwa siapapun pemenang Pilgub sudah ditentukan Allah SWT. Jadi alangkah baiknya, prosesnya tidak dinodai paksaan dan intimidasi ke pemilih, tanpa politik uang dan iming-iming apapun. Apalagi melakukan kampanye hitam mengumbar fitnah keji dan cara biadab seperti kasus Sinta Melyanti. Ini sudah tidak dibenar,” katanya.
Mengapa disebut fitnah keji ? “Sebab jika memang ada pihak yang dirugikan termasuk Sinta Melyanti, silakan lapor ke polisi. Tapi ini laporan saja tak ada. Bahkan perempuan itu sudah meralat testimoninya. Bahwa yang dikatakan tidak benar. Jadi mau apalagi. Untuk hal seperti ini saya sensitif. Siapapun calon Gubernur yang difitnah dengan cara biadab dan keji, pasti saya bela,” tegas Alzier.
Langkah tegas ini lanjut Alzier, harus berani dia ambil sebagai tokoh dan putra Lampung. Pasalnya dia tidak mau, ada pihak tertentu yang terkesan menghalalkan segala cara meraih kemenangan di Pilgub Lampung, 27 Juni 2018. Misalnya meniupkan isu SARA atau kampanye hitam.
“Saya tidak mau ada konflik ditengah masyarakat. Harusnya mereka bisa menonjolkan prestasi dan visi-misi calon pemimpin yang didukung. Bukan menghembuskan isu dan fitnah murahan terhadap kompetitor lain. Ini tak elok, dan bisa merusak ketenangan dan nilai toleransi kehidupan masyarakat Lampung yang beragam dan cinta damai. Jika ini terjadi, siap-siap berhadapan dengan saya. Saya kalau sudah maju, tidak akan mundur lagi. Sampai manapun akan saya hadapi demi terjaganya iklim kondusif di Provinsi Lampung,” katanya.
Dijelaskan Alzier, selama ini Ridho Ficardo berdiam diri lantaran tak ingin situasi politik di Lampung riuh. Makanya dengan adanya undangan nobar soal kasus Shinta yang diduga dilakukan Johni Fadli alias Acong, menjadi puncak kemarahan dirinya.
“Ridho Ficardo sudah benar dengan sikapnya. Saya sudah pernah bertemu beberapa orang “dibalik layar” beredarnya video ini. Motifnya ingin memeras. Karena Ridho bersikukuh tak melakukan dan tidak mau memenuhi keinginan mereka, makanya didiamkan. Dan ini yang mungkin membuat mereka kesal hingga akhirnya video berisi fitnah keji itu beredar. Tapi bagi saya, ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandas Alzier.
Karenanya Alzier mengaku sudah memanggil tim kuasa hukumnya, guna mempelajari kasus ini. “Nanti ada tiga pasal yang akan kami laporkan. Yakni pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan pasal pemerasan. Itu yang di rekomendasikan kesaya. Dan itu pula yang akan saya jadikan bahan laporan ke Mapolda Lampung,” kata Alzier.

Ditambahkan, selain penyebar, dia juga akan berkoordinasi ke Dewan Pers terkait media yang melakukan penyebaran informasi fitnah ini. “Soal media, jika media yang menyebarkan belum terverifikasi Dewan Pers, juga dapat terkena pasal UU ITE,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *