Lagi, Cagub M. Ridho Ficardo Mangkir dari Panggilan Panwaslu Lampung Timur

Lampung Timur – Kembali, Cagub Lampung M Ridho Ficardo dan Anggota DPRD Lampung, ID mencueki panggilan Panwaslu Lampung Timur untuk klarifikasi ucapan SARA dan penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye beberapa waktu lalu. Baca: Cagub M. Ridho Ficardo Mangkir dari Panggilan Panwaslu Lampung Timur

Ketua Panwaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan hari ini kedua (M Ridho Ficardo dan Imer Darius) kembali tak hadiri panggilan panwaslu. “Keduanya gak hadir lagi hari ini. Tidak ada sama sekali konfirmasi dari yang bersangkutan. Kita sudah sampaikan surat dari kemarin melalui tim kabupaten dan disampaikan ke tim provinsi,” ucap dia saat dihubungi Rabu, 13 Juni 2018.

Masih kata dia, sampai semalem tidak ada tanggapan dari keduanya. “Saya juga terakhir menghubungi tadi setengah dua bahwa tidak ada tanggapan untuk hadir atau tidak (M Ridho Ficardo dan ID),” tuturnya.
Baca: Ucapan Berbau SARA, Panwaslu Lampung Timur Panggil Cagub M. Ridho

Dia pun menyayangkan kedua terlapor tak menghadiri panggilan Panwaslu. “Sangat disayangkan karena panggilan klarifikasi ini untuk pembelaan keduanya. Kejadian sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Laili biasa dia disapa menegaskan tetap melanjutkan proses penanganan kasus dalam Pilkada ini. “Kita sudah cukup bukti dan saksi untuk melakukan kajian meskipun tanpa adanya keterangan dari telapor. Besok akan dilakukan kajian bersama jaksa dan aparat penegak hukum lainnya,” bebernya.

Laili menambahkan dalam kajian juga akan memberikan putusan dan rekomendasi. “Bila tidak memenuhi unsur akan dianggap selesai tapi kalau memenuhi unsur nanti akan dilakukan tahap penyidikan yang selanjutnya penyidik yang menanganinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dilaporkan warga Negaranabung terkait ujaran kebencian dalam pidatonya saat kampanye di Sukadana pada Senin 4 Juni 2018.

Laporan diterima langsung oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Timur Uslih sekitar pukul 17.00 WIB. Junaidi melaporkan terlapor atas nama M Ridho Ficardo dan ID dengan nomor 01/LP/PLG/VI/2018.
Baca: Warga Keturunan Tionghoa di Lampung Sayangkan Sebutan “Mata Sipit” oleh Ridho

Panwaslu Lampung Timur memanggil keduanya namun tak memenuhi panggilan klarifikasi. Panwaslu akan melakukan kajian untuk menentukan kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *