Hearing, DPRD Lampung Siap Kawal Kasus Yogi Andhika

Foto Sinarlampung
Bandarlampung  – Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia bersama keluarga almarhum Yogi Andhika, memenuhi undangan dengar pendapat (hearing) dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin, (04/06/2018).
Hearing tersebut digelar terkait merebaknya informasi yang beredar di masyarakat bahwa penanganan kasus itu dinilai mencapai titik stagnan (tidak bergerak). Mendapati hal dimaksud, Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengundang keluarga almarhum beserta beberapa organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang intens mengawal pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika.
Rombongan Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia tersebut, diterima anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Nero Kunang, Mardani Umar, dan Aprilliati, di ruang rapat Komisi I Sekretariat DPRD setempat.
Kedatangan Ibunda almarhum, Fitria Hartati, bersama kakak tertua almarhum, Lilian Rosita, didampingi Ketua DPD KNPI Lampung Utara, M. Alfin dan jajaran; Ketua LSM Lentera Provinsi Lampung, Muharis Wijaya, juga Ketua Paguyuban Keluarga Besar Batanghari Sembilan, M. Rustam Haris, guna mengadukan permasalahan yang hingga saat ini terkesan tidak menemukan titik terang.
Dalam pertemuan tersebut Fitria Hartati, (53), menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung. “Saya berharap kepada wakil rakyat yang ada di gedung dewan ini (DPRD Provinsi Lampung) dapat membantu kami mencari keadilan,” tutur Fitria Hartati.
Sementara itu, Lilian Rosita, kakak tertua almarhum, menceritakan kronologis singkat peristiwa penganiayaan berat yang diduga kuat menjadi pemicu kematian adiknya tersebut.
“Selama ini, kami merasa betapa sulitnya bagi kami rakyat kecil untuk mencari keadilan. Saya hanya ingin agar kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian adik saya dapat terungkap. Itulah mengapa saya mendatangi Wakil Rakyat Yang Terhormat agar dapat membantu kami dalam mengusut kasus ini,” tutur Lilian Rosita, di hadapan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Dirinya berharap agar DPRD Provinsi Lampung dapat membantu guna percepatan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa salah satu anggota keluarganya. Diketahui, semasa hidupnya almarhum berprofesi sebagai salah seorang sopir pribadi Bupati Lampura non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara.
Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kab. Lampura, M. Alvin, menyampaikan bahwa respon positif anggota DPRD Provinsi Lampung diharapkan menjadi mediator bagi upaya penegakan supremasi hukum.
“Berbagai langkah guna mendapatkan rasa keadilan telah dipenuhi pihak keluarga almarhum. Namun sampai detik ini, hasilnya masih belum ada kepastian. Idealnya, kasus seperti ini tidak pantas tertutupi dan penanganannya pun sedapat mungkin dilaksanakan secara transparan. Sehingga, beragam spekulasi yang berkembang di masyarakat pun tidak terkadi,” papar M. Alfin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Lentera Lampung, Muharis Wijaya, menegaskan sejak mula terkuaknya kasus dugaan penganiayaan berat ini pihaknya terus intens mengawal serta menuntut pihak-pihak terkait untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus dimaksud secara tuntas.
“Jika pihak Polda Lampung bekerja secara serius dan transparan, bukan tidak mungkin kasus ini telah menemukan titik terang. Bisa saja memang benar adanya dugaan yang menjurus pada upaya secara disengaja untuk mengulur pengungkapan kasus yang menimpa almarhum Yogi Andhika demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Muharis Wijaya.
Ketua Paguyuban Keluarga Besar Batanghari Sembilan, M. Rustam Haris, menegaskan sudah sepatutnya seluruh elemen untuk bergandengan tangan mendorong percepatan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.
“Apapun dalihnya, motif apa yang tersembunyi sudah menjadi ranah aparatur penegak hukum. Pada prinsipnya perlakuan yang harus diterima almarhum Yogi Andhika bukan merupakan suatu tindakan yang patut dibenarkan. Melalui sidang ini, kami berharap agar para wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Lampung mampu merespons secara positif serta memediasi proses pengungkapannya secara tuntas,” tegas M. Rustam Haris.
Sementara itu, dikatakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Nero Kunang, pihaknya akan segera mengagendakan hearing (dengar pendapat) dengan Kapolda Lampung terkait kinerja jajarannya yang belum dapat mengungkap secara tuntas dugaan kasus yang mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.
“Kami akan segera melakukan pembahasan internal untuk mengkaji dan mendalami kasus ini. Segera setelah dilakukan rapat internal, maka kami akan mengagendakan hearing dengan Kapolda Lampung agar mengetahui secara pasti sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” papar Nero Kunang.
Demikian juga dikatakan Mardani Umar, pihaknya juga akan mendorong percepatan pengungkapan kasus ini dengan harapan kelak dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus serupa yang berdampak memberikan preseden buruk bagi pemerintahan daerah serta penegakan supremasi hukum.
“Kita akan tegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Siapapun pelaku dan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung harus diberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang,” tegas Mardani Umar.
Dalam hal memberikan advokasi pada keluarga almarhum Yogi Andhika, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung lainnya, Aprilia, menjamin akan memberikan perlindungan secara hukum dan pelayanan advokasi.
“Saya tegaskan di sini bahwa keluarga almarhum tidak perlu khawatir terhadap segala upaya yang sudah dilakukan. Saya akan mendampingi secara khusus dengam memberikan perlindungan hukum serta layanan advokasi,” pungkas Aprilliati.
Di akhir pertemuan, rombongan Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia bersama keluarga almarhum Yogi Andhika menyerahkan berkas rekam jejak upaya hukum yang telah dilakukan selama ini beserta pernyataan sikap kepada anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung.
SINARLAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *