BNM RI Minta UU Narkotika Direvisi, Ini Alasannya

Fauzi Malanda. Foto ist

Bandarlampung-  Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda menilai saat ini Undang-undang narkotika di Indonesia harus direvisi.
Alasannya kata dia, karena UU itu sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan narkoba di sunia saat ini. Pdahal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika baru mengatur 16 jenis narkoba.
“Ini menunjukkan regulasi tentang narkoba di Indonesia sudah tertinggal jauh, dengan perkembangan narkoba di dunia,” kata Fauzi, Selasa 5 Juni 2018.
Menurut Fauzi,  usulan revisi UU narkotika untuk penguatan regulasi dalam menyikapi makin marak dan sistemiknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Fauzi mencontohkan, pada Januari dan Februari 2018 lalu, TNI, Polri, BNN san Bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkoba ke Indonesia.
“Ini menunjukkan Indonesia sudah menjadi sasaran utama pasar narkoba ini,” katanya.
Fauzi memaparkan, dalam UU narkoba belum mengatur secara lengkap sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba, pengguna narkoba itu ada dua kategori yakni, pengguna narkoba untuk diri sendiri atau pemakai serta pengguna narkoba untuk orang lain atau pengedar. 

Sedangkan pemakai adalah korban, pengedar adalah pelaku.
“Namun kedua kategori ini semua nendapat sanksi sama di mata hukum,” ungkapnya.
Kemudian,  di dalam UU narkotika mengatur pasal ‘keranjang’ soal sanksi penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Perlu segera direvisi agar dapat tepat sasaran dalam mengatasi bahaya narkoba,” imbuhnya.
Fauzi menilai pemberantasan narkoba substansinya adalah pemberantasan terhadap sindikat dan pengedar narkoba. Namun selama ini yang terjadi adalah korban narkoba yang ditangkap dan dipenjara, bukannya direhabilitasi.
Remaja yang korban dipenjara malah belajar ilmu kejahatan dari narapidana lainnya.
“Sehingga makin menjadi penjahat,” kata dia
Ia menjelaskan, jika ketentuan UU narkotika tidak segera direvisi, maka peluang komersialisasi dengan dalih penyidik dapat membantu meringankan dan merubah ancaman hukumnya dengan meminta imbalan dana yang cukup besar, atau terjadi tawar menawar perubahan ancaman ini menjadikan objek oknum-oknum yang bermoral rendah, oleh karena itu BNM RI terpanggil untuk mengawasi penanganan penyidikan di semua tingkatan.
“Bila kami menemukan dan  mempunyai bukti akan kami laporkan pada pimpinan institusi apakah itu kepolisian atau BNN dan kami minta diberhentikan saja atau pecat manusia seperti ini,” ungkapnya.
BNM RI juga mensinyalir, Indonesia  menjadi pasar utama narkoba internasional karena menjadi kawasan yang nyaman dalam peredaran narkoba. Pun Fauzi menengarai adanya kerjasama antara bandar dan pengedar narkoba dengan oknum aparat, sehingga memudahkan peredaran narkoba di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *