![]() |
| Surat penundaan sidang gugatan rekomendasi Cagub Lampung Arinal Djunaidi.foto ist |
Jakarta- Mahkamah
Partai Golkar (MKG) kembali menunda sidang gugatan rekomendasi Arinal Djunaidi
sebagai Calon Gubernur Lampung.
Partai Golkar (MKG) kembali menunda sidang gugatan rekomendasi Arinal Djunaidi
sebagai Calon Gubernur Lampung.
Penundaan
sidang gugatan itu tertuang dalam surat Mahkamah Partai Golkar Nomor
174a/PAN-MPG/XII/2017 tentang Penundaan Persidangan. Surat bertanggal 14
Desember 2017 ini ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar Muh.
Sattu Pali, SH, MH.
sidang gugatan itu tertuang dalam surat Mahkamah Partai Golkar Nomor
174a/PAN-MPG/XII/2017 tentang Penundaan Persidangan. Surat bertanggal 14
Desember 2017 ini ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar Muh.
Sattu Pali, SH, MH.
“Jadwal
persidangan Mahkamah Partai Golkar yang semula diselenggarakan pada hari
Selasa, 19 Desember 2017, ditunda sampai batas waktu yang belum
ditentukan,” demikian disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada: Indra
Karyadi, Ketua Harian DPP Partai Golkar, Ketua DPP Partai Golkar, dan Ketua DPD
Partai Golkar Provinsi Lampung.
persidangan Mahkamah Partai Golkar yang semula diselenggarakan pada hari
Selasa, 19 Desember 2017, ditunda sampai batas waktu yang belum
ditentukan,” demikian disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada: Indra
Karyadi, Ketua Harian DPP Partai Golkar, Ketua DPP Partai Golkar, dan Ketua DPD
Partai Golkar Provinsi Lampung.
Sementara
alasan penundaan sidang, dalam copy surat yang diterima inilampung.com pada Selasa (18/12/17), itu disebutkan, karena
bersamaan dengan agenda DPP Partai Golkar. Yaitu, Rapimnas dan Munaslub Golkar
di Jakarta pada 18-20 Desember 2017.
alasan penundaan sidang, dalam copy surat yang diterima inilampung.com pada Selasa (18/12/17), itu disebutkan, karena
bersamaan dengan agenda DPP Partai Golkar. Yaitu, Rapimnas dan Munaslub Golkar
di Jakarta pada 18-20 Desember 2017.
Sebelumnya,
Mahkamah Partai Golkar juga memunda sidang tersebut dan menyarankan kepada
Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) yang mengajukan
gugatan itu menempuh jalan musyarah. (rls)
Mahkamah Partai Golkar juga memunda sidang tersebut dan menyarankan kepada
Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) yang mengajukan
gugatan itu menempuh jalan musyarah. (rls)

