Polsek Pagelaran Tangkap Warga karena Kedapatan membawa Narkoba

PRINGSEWU –
Jajaran Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil menangkap RK (28) karena
kedapatan memawa narkoba jenis ganja di jalan Raya Patoman Kecamatan Pagelaran,
Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/7/17) sekra pukul 21.45 WIB.
Kapolsek
Pagelaran AKP Heri Sugito mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK.
MSI, mengatakan RK ditangkap saat anggotanya, Kanit Reskrim Bripka Andi Darmawan melakukan penyelidikan dugaan adanya
penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Pagelaran, kemudian saat pelaku diduga
hendak menjual barang haram tersebut dengan mengendarai  sepeda motor dari tangannya disita narkoba
jenis ganja.
“Dari
tangan pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut disita 4 bungkus ganja,”
kata AKP Heri Sugito.
Lebih lanjut
Kapolsek menjelaskan dari pengembangan kerumah RK yang beralamat di jalan raya
Pasar Pagelaran, petugas kembali berhasil menyita 1 kotak ganja dan alat menghisap
sabu berupa pirex.
“Setelah
diamankan kami lakukan pengembangan rumah RK, dirumahnya ditemukan lagi 1 kotak
ganja dan pirex. Dari banyaknya barang bukti diduga RK sebagai pengedar ganja
di seputar wilayah Kec. Pagelaran,” jelas AKP Heri Sugito.
Saat ini
pelaku dan barang bukti ganja ditahan di Polsek Pagelaran guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut.

 “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal
111 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 12 penjara,” pungkasnya. (*zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *