Jajaran Polsek Terbanggi Besar Amankan Terduga Pelaku Curas

Lampung
Tegah- Belum sempat membawa kabur dan menikmati uang hasil curiannya senilai
Rp 6 juta, Suarwan Wahyudi (30) warga Kampung Endang Rejo Kecamatan Seputih
Agung, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan jajaran Polsek Terbanggi
Besar.

Pelaku Curas
tersebut berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar ‎berdasarkan
Lp/453-B/VII/2017/Res Lt/Sek Tebas tanggal 10 Juli 2017 di BRI Link yang berada
di Dusun IV, Kampung Dono Arum, Kecamatan Terbanggi Besar, sekira pukul 14:00
WIB, Senin (10/7/2017).
‎Menurut
keterangan korban yang disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifulloh
menjelaskan‎, bahwa kronologis kejadian yang dialami korban, ‎saat korban
sedang bekerja di ATM mini Bank BRI Link. Kemudian datang satu orang pelaku
yang menanyakan kepada korban bisa tidak menarik uang Rp 10 juta dan meminta
tolong kepada korban untuk meminjamkan nomor rekeningnya dengan alasan bahwa
pelaku ada yang ingin mengirim uang ke dirinya.
‎Kemudian
korban menjawab bisa, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban yang bekerja
di ATM Bank BRI Link. Tidak lama
kemudian pelaku tersebut kembali lagi dengan bertanya kepada korban, mbak uang
transperannya sudah masuk belum? korban menjawab nanti  dicek dulu. Dan tiba-tiba pelaku masuk dan
menyekap korban kemudian pelaku membanting korban dan memukul bagian mata
sebelah kiri dan bagian mulut korban, setelah itu pelaku mengambil dompet milik
korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 6000.000.
“Namun
naas, belum sempat melarikan diri dan menikmati hasil curiannya pelaku Curas
ini berhasil kita tangkap, karena korban mengejar pelaku keluar dengan
berteriak minta tolong. Tak lama kejadian Anggota kita beserta warga sekitar
mengejar pelaku dan berhasil diamankan tidak jauh dari ATM mini Bank BRI Link
yang berada di Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung, Lamteng,” terang
Kapolsek kepada awak media saat gelar ekspos di Mapolsek setempat, Selasa
(11/7/2017).
Dari tangan pelaku
pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa  4 helai kain warna merah muda kombinasi hijau
putih yang digunakan untuk menyekap korban,‎ satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna putih, Nopol
BE-4845-JQ‎.
“Pelaku
Curas yang berhasil kita tangkap ini juga merupakan seorang residivis kasus
pencurian sepeda motor, yang dihukum selama 15 bulan beberapa waktu lalu. ‎Atas
perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal
9 tahun,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Sugih ini.
Sementara
pelaku Suarwan Wahyudi ‎saat dimintai tanggapan awak media terkait hal tersebut
Ia mengatakan bahwa alasan melakukan kejahatannya karena terlibat
hutang.”Saya terlibat hutan jadi terpaksa melakukan kejahatan itu.
Tujuannya, hasil uang yang saya dapat nantinya untuk melunasi hutang yang ada,”
ungkapnya.‎(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *