Pemda Lampung Tengah Segera Berhentikan Pengembang Pasar BJP

Lampung
Tengah- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) memastikan akan
memberhentikan pengembang Pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) dari tangung jawab
sebagai pengelola pasar BJP. Hal ini lantaran tidak berjalannya proses
pembangunan secara maksimal yang terjadi hingga saat ini.
Ketua Tim
Kordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Adi
Erlansyah, SE., MM., menegaskan, bahwa PT Pandu Jaya Buana merupakan pemenang
tender proyek pembangunan renovasi pasar BJP. Sesuai dengan kontrak yang di
sepakati pembangunan renovasi akan berakhir 2017 tahun ini.
Namun jika
pada kenyataanya pihak pengembang tidak bisa menyelesaikan proyek yang sudah di
jalankan, yakni sebagaimanan yang telah di sepakati dalam kontrak, selama dua
tahun dari 2016-2017, maka pemerintah bisa memutus kontrak secara sepihak
dengan pihak PT pandu selaku pengembang pasar BJP. 

“Ya,
pemerintah bisa lakukan pemutusan sepihak dengan pengembang pasar BJP (PT
Pandu-red), dan ini akan kita lakukan jika memang terbukti tidak ada
pembangunan atau pembangunannya tidak sesuai dengan yang tetuang dalam
kesepakatan. Jelas kita bisa langsung berhentikan dan diganti dengan insvestor
baru. Yang jelas kita akan evaluasi terlebih dahulu,” ucap Sekda Lamteng Adi
Erlansyah, saat di konfirmasi terkait persoalan ronovasi pasar BjP yang mandek
dan terlihat carut marut pembangunananya.
Dilihat dari
sisi pembangunan PT Pandu nampaknya memang sudah tidak sanggup lagi meneruskan
pembangunan renovasi pasar BJP. Sebab, dari jenjang waktu selama dua tahun
renovasi pasar BJP belum mencapai target yang di inginkan dan bahkan masih di
bawah 50 persen. Hal ini tentu menandakan ketidak seriusan pihak pengembang
dalam melakukan pembangunan pasar.
Terhitung
dari 2016 hingga 2017 sekarang ini sudah beberapa kali PT Pandu tidak melakukan
pembangunan, hingga peringatkan dan SP2 pun sudah dikeluarkan pemerintah
daerah, namun kenyataanya hingga saat ini pembangunan masih saja terbengkalai.
Hal  ini menunjukan bahwa pihak
pengambang hanya bermain – man saja.
“jika memang
Peringatan SP2 yang di berikan tidak bisa membuat pengembang pasar BJP
melakukan pembangunan maka pemerintah bisa langangsung mengngeluarkan SP3. Ini
bisa dikeluarkan ketika memang terbukti pembangunan tidak berjalan,”
tegasnya.(Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *