DPRD Lampung Tengah Himbau Pemda Cabut Izin PT Santori

Lampung Tengah- Sesuai
dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah (Lamteng) DR.
Ir. Hi. Mustafa, Komisi III DPRD Lamteng menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) setempat agar  mencabut izin pada PT. Santori. 
Hal ini ditegaskan
oleh anggota Komisi lll DPRD Lamteng Zaenudin kepada awak media digedung dewan
setempat Jum’at (7/7/2017).
Zaenudin mengatakan,
pencabutan izin pada PT. Santori sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika PT.
Santori sampai mengeluarkan limbahnya lagi dan mencemari lingkungan maka harus
siap menerima risiko untuk dicabut izinnya.
“PT. Santori ini
mengeluarkan limbahnya ke Way Waya lagi. Karena sudah di backline kalau sampai
mengeluarkan lagi limbahnya maka harus siap menerima resiko dicabut
izinya,” ujarnya.
Politisi Partai
Gerindra ini menilai, PT. Santori memang luar biasa bandel dan tidak patuh
terhadap aturan pemerintah daerah maupun undang-undang. 
“Oleh sebab itu
kita dalam hal ini jajaran pemerintah daerah Eksekutif menindak lanjuti apa
yang memang harus ditindak lanjuti kepada PT. Santori sesuai dengan regulasi
yang berlaku di lndoneasia,” katanya.
Wakil rakyat yang
duduk di kursi DPRD Lamteng ini menyatakan, bahwa pihaknya  sudah
beberapakali mengirimkan surat rekomendasi kepada PT. Santori. Namun dalam hal
ini Kepala Dinas Lingkungan hidup setempat selalu menyatakan akan memberikan
kesempatan surat teguran kepada PT. Santori.
Sedangkan Surat
teguran itu salah satu poinya adalah apabila PT. Santori mengulangi lagi
perbuatanya membuang limbah kesungai Way Waya maka hak atau izinya akan
dicabut. Tapi kenyataanya sekarang ini, meski dari Dinas Lingkungan Hidup sudah
mengeluarkan surat itu terbit sampai kedua kali, PT. Santori tetap saja
mengeluarkan limbahnya lagi.
“Nah disinilah
kewibawaan pemerintah diuji. Sesuai dengan motto pak bupati Mustafa “Kita
ini tidak ada istilah pemimpin sayang kepada pengusaha, pemimpin harus
mencintai rakyat bukan mencintai pengusaha, kami harap pemimpin Lamteng bisa
mengambil kebijakan jangan sampai wibawa pemerintah daerah hilang hanya karna
satu perusahaan,” imbuhnya.
Menurutnya, keberadaan
PT. Santori di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini juga tidak ada manfaatnya untuk
pemerintah dan masyarakat Lamteng. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk
melanjutkan izin dari pada PT. Santori ini.
“Sapinya
digemukin dibawa keluar apakah ada income untuk Lampung Tengah.Yang ada hanya
kotoranya saja selebihnya itu tidak ada. Untuk tenaga kerjanya juga bisa dicek
berapa persen dari jumlah tenaga kerja itu asli penduduk Lamteng, semuanya
ngambil dari luar,” ucapnya. 
Dia menambahkan, jika
Pemkab Lamteng dalam hal ini tidak segera mengambil tindakan tegas, maka
pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menggedor Kementerian Lingkungan
Hidup.

“Jika dalam waktu
dekat ini tidak ada keputusan dari Pemkab Lamteng, kami (Komisi lll) akan
menemui Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga rencananya akan menggedor Polri
dan jajaranya mengenai laporan kami pada waktu itu,” ungkapnya.(Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *