Ombudsman Lampung Temukan Penyalahgunaan Wewenang Disdukcapil Lampung Timur

Ilustrasi. foto ist
Bandarlampung-
Ombudsman Perwakilan Lampung menemukan adanya penyalahgunaan wewenang pihak
Disdukcapil Lampung Timur dalam pencetakan KTP-EL.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan,  sedianya hasil temuan tersebut akan
disampaikan langsung kepada Bupati Lampung Timur hari ini. 

“Kami
sudah mengundang Bupati Senin lalu. Namun nyatanya Bupati hari ini tidak hadir.
” jelas Nur Rakhman melalui siaran pers pada Jumat (02/06/2017) di Kantor
Ombudsman Lampung.
Ombudsman,
melalui investigasi tertutup mendapatkan 2 output yaitu ktp-el warga yang
diperoleh melalui calo yang memiliki akses dengan oknum di Disdukcapil. 

“Tidak
hanya itu,  KTP-EL tersebut kami dapatkan
dengan membayar sebesar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu,” terangnya. 
Temuan
tersebut diperoleh pada saat Ombudsman Lampung menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait penyalahgunaan blanko KTP-EL.

 “Pada saat blanko KTP-el telah
diinformasikan habis,  pada saat itu
pula, tim Ombudsman mendapatkan dua produk KTP-EL,” ucapnya.
Hal ini
sangat disayangkan oleh Nur Rakhman, kata dia, meskipun pada praktiknya
dilakukan oleh calo,  namun pencetakkan
KTP-EL hanya dapat dilakukan di Disdukcapil. Itu artinya terdapat oknum yang
menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan/membiarkan pencetakkan KTP-EL
dengan sejumlah bayaran. 
“Sangat
disayangkan juga bahwa di tengah kondisi masyarakat yang membutuhkan blanko
KTP-EL, justru terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,”
kata dia.
Atas temuan
tersebut,  Ombudsman Lampung melayangkan
surat kepada Bupati Lampung Timur untuk melakukan perbaikan.  Di antaranya yaitu melakukan pembinaan
terhadap pihak Disdukcapil agar maladministrasi serupa tidak terjadi lagi,  menginstruksikan kepala Disdukcapil untuk
membuat dan menerapkan sistem yang ketat dalam hal administrasi
kependudukan,  sehingga tidak lagi ditemukan
pencetakkan KTP-EL yang tidak sesuai ketentuan, termasuk akan menutup celah
calo untuk mendapatkan akses melalui oknum Disdukcapil.
“Hal
yang tak kalah penting adalah,  perlunya
Bupati sebagai pemimpin di daerah untuk serius terhadap setiap persoalan
pelayanan public,” terang Nur Rakhman.

“Pelayanan
publik adalah ujung tombak komunikasi antara pemerintah dengan warganya.  Baik tidaknya pelayanan publik di suatu
daerah menunjukkan keseriusan dan komitmen pemimpin daerah tersebut,”
tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *