Warga Lampung Timur Minta Polisi Objektif Menangani Kasus Feri

Tarmizi orang tua Feri korban dugaan penganiayaan disertai pembunuhan yang dilakukan oknum Polres Lampung Timur saat melaporke Propam Polres setempat beberapa waktu lalu

Lampung
Timur-
Dugaan penganiayaan disertai pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polres Lampung
Timur pada
Sabtu pekan
lalu mendapat reaksi keras warga
Desa Bumi Tinggi Kecamatan Bumi Agung.
Pasalnya korban yang meninggal Feri(18) tak lain warga
Desa Bumi Tinggi.
Pihak
keluarga dan
warga
Sukadana Lampung Timur, terlebih para pemuda, mengecam dan meminta
terduga
pelaku yang tak lain oknum anggota Polres setempat
Andi Wijaya alias Andi Keling agar dihukum
berat, setimpal dengan perbuatannya.
Bukan hanya
itu juga tengah melakukan upaya untuk meminta dukungan terhadap seluruh lapisan
masyarakat agar memberikan dukungan secara tertulis, agar proses hukum dapat
berjalan dengan seadil-adilnya.
Ketua LSM
Genta Lamtim Fauzi Ahmad
berujar, hingga saat ini sejak orang tua korban Tarmizi (50)
warga Bumi Tinggi Rabu pekan lalu melaporkan perihal kematian putranya ke
Propam Polres Lampung Timur, namun hingga saat ini pihak keluarga belum juga
mendapat informasi lebih lanjutnya.
Ia menuturkan, dari berbagai informasi bahwa terduga pelaku pembunuh itu sampai saat
ini masih bebas diluar, hanya saja
pihaknya tidak tahu pasti, apakah tetap bertugas sebagai anggota kepolisian
Resort Lampung Timur
.
“Atau
sedang diistirahatkan,” terang Fauzi
belum lama ini.
Masyarakat
lai
nnya As Ari pemuda warga Terbanggi Marga Kecamatan
Sukadana juga mengecam perbuatan yang mengakibatkan kematian tersebut.
menurut Ari,
informasi yang didapatnya bahwa
korban Feri dibawa oknum Anggota Polres Lamtim di Desa Bumi
Tinggi pekan lalu, tepatnya Sabtu
(27/05/2017) malam disaksikan banyak orang.

Ia berujar, jika seperti itu peristiwanya, maka ia beserta warga
sebagai masyarakat
menilai Feri diculik, nyatanya
saat subuh Feri sudah tidak bernyawa.
“Kami
tidak peduli pelakunya
oknum anggota polisi atau apapun, yang kami inginkan agar proses
hukum dapat berjalan sesuai aturannya. karna kami menganggap itu adalah
pembunuhan,” tegas Ari.
Tarmizi
Warga Negara Nabung dan Abdullah Salam Sukadana juga menyampaikan hal serupa,
di
mana pelaku pembunuhan adalah tindak
pidana murni kriminal. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *