Aksi di DPRD Lampung, Mantan Karyawan PT SMRL Tuntut Pesangon

Bandarlampung – Diduga akibat tak lagi bekerjasama (putus
kontrak) dengan PT.Danone sebagai penyedia armada pengangkut galon, PT Srikandi
Multi Rental lampung (SMRL) diduga mutasikan sepihak
para sopir.
Tak
hanya itu, puluhan
sopir yang menuntut pesangon itu juga membeberkan perusahaan yang diduga tak
miliki izin dan tak daftarkan pekerjanya pada BPJS
Kesehatan dan
Ketenagakerjaan
.
Adanya protes
para sopir diketahui usai mereka menggelar aksi di DPRD Lampung dengan menuntut
pemerintah menegur perusahaan yang mereka anggap belum memberikan hak mereka
yaitu berupa pesangon.
“Kami
menuntut hak-hak kami yang belum dibayarkan oleh PT.SMRL, baik itu berupa
pesangon dan gaji kami meminta untuk segera dibayarkan,”
kata Korlap Aksi Agus Syafrudin,
Selasa (30/05/2017).
Selain
meminta hak, puluhan peserta aksi juga
menyebut perusahaan tempat mereka bekerja
selama ini, hal itu diketahui setelah adanya catatan buruk perusahaan yang
merupakan anak cabang dari jakarta ini yang diduga tak membayar pajak yang seharusnya
menjadi PAD selama 10 tahun beroperasi di Lampung.
“ini perusahaan anak cabang dari jakarta, ada
dugaan pengemplangan pajak PPN,PPH dan pajak omset,”
lanjutnya.
Dari keadaan
tersebut mereka merasa khawatir jika hak mereka yang selama ini belum
dibayarkan perusahaan tidak dapat diterima, untuk itu mereka melakukan demontrasi
agar pemerintah melalui
Dinas Tenaga Kerja
dan DPRD Lampung mengetahui hal tersebut.
Sementara
itu, dari pihak PT SMRL selaku
Kepala Operasional, Abdaha mengakui jika adanya tunggakan tersebut.
Namun menurutnya belum terealisasinya pembayaran uang pisah akibat kurang baik
nya komunikasi keduanya.
“Ceritanya
mereka bukan di pecat tapi di mutasikan tapi mereka tidak mau lalu mereka
memilih tidak bekerja padahal saat itu kita masih kerjasama dengan aqua tapi
karena armada tak berjalan ya belakangan putus kontrak,”
jelas Abdaha.
Kemudian
mengenai adanya tudingan pihak perusahaan tak membayar pajak dan tanpa izin,
dirinya membantah dan menyatakan jika mereka sudah mengantongi izin sebagai
anak perusahaan dan soal pembayaran pajak mereka telah membayarnya meskipun
kini perusahaan tersebut terancam ditutup di
Lampung.
Enggak mungkin kalo kita enggak punya izin dan gak bayar pajak
pasti sudah lama kita tutup
, ucapnya.
Ia berujar, saat ini pihaknya fokus mengamankan aset, karena beberapa waktu lalu sempat juga
mobil
perusahaan di andera
oleh para sopir di daerah
dekat perusahaan Miwon Lamung Selatan.
“Sedangkan
pembayaran para sopir sudah kami sanggupi meski namanya bukan pesangon tapi
lebih tepatnya uang pisah bagi kami
, ujarnya.
lebih lanjut
dirinya menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan upah yg dimaksud tapi para sopir
tidak mau, bahkan ia menyebut saat itu (sopir mogok) perusahaannya bukan sedang
pailit alias masih
berjalan tapi mereka para sopirlah yang memilih mogok.
“Para
karyawan sebenarnya sudah diminta dan diberi uang pisah, karena itu pilihan
mereka saat itu tidak mau mutasi,”terangnya.
Saat di
singgung soal tidak adanya jaminan kesehatan baik berupa jaminan
Ketenagakerjaan dari BPJS serta lainnya, dirinya mengakui hal itu
walaupun perusahaan sudah beroperasi lama, namun pihaknya tidak memberikan hak
itu lantaran ada telah ada kesepakatan keduanya.
Soal itu memang tak ada BPJS tapi
mereka (
sopir) sudah tau kok dan mereka tak menuntut saat itu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *