Rektor UIN Raden Intan Lampung Dituding Pembohong

Rektor Mukri. foto ist

Bandarlampung- Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan
Lampung baru saja bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri(IAIN)
menjadi UIN.



Lantas apakah transformasi IAIN menjadi IUN dipaksakan
atau terburu-buru melihat kinerja Rektorat UIN yang belum bisa mengayomi warga
kampusnya? Terlebih dalam mengelola keuangan Masjid.
Enggak terburu-buru,” kata Sekretaris Umum Ikatan Alumni (IKA ) IUN Raden Intan Lampung, Heri Ch Burmelli, Minggu(28/05/2017) malam.
Cuma kata Heri birokrasi di UIN hari ini harus dirubah,
jagan ada lagi masalah sumbangan Masjid, harus ada perubahan yang signifikan.

“Contohnya saja sumbangan Masjid kok
sampai demo. Saya menyesal sebagai alumni terjadi seperti itu,” kata
Heri.

Heri mengaku komunikasi IKA UIN Raden Intan dengan
Rektorat pernah terjalin, pun hanya normatif, Rektor Mukri bercerita akan
membangunan Masjid yang megah, yang bisa menjadi kebanggaan warga kampus UIN
dan sebagainya.
Tapi di satu sisi IKA UIN melihat, jika kebijakan rektorat membebani mahasiswa, baiknya ditinjau ulang, jangan membebani
mahasiswa apalagi dunia tengah sulit masalah keuangan.
“Pokoknya jangan bebani mahasiswa,” ucapnya berulang.
Disinggung apakah sikap Rektor Mukri mudah diajak
komunikasi dengan IKA UIN?.
“Saya males komunikasi
dengan Rektor. Hari ini bilang tempe, besok bilang kedelai,”.
Ngomong hari
ini A, besok B,”.


Rektor Moh Mukri kata Heri, jika memang sampai terbukti
tidak bisa mempertanggungjawabkan dana pembangunan Masjid.


Enggak menutup
kemungkinan copot saja(Rektor Mukri),” sarannya.


 Ngurus Masjid gitu aja enggak beres,”
ucapnya.


Rektor Moh Mukri kata
dia, selalu berkata sudah melakukan kerjasama dengan Polda Lampung dan Kejati. Heri
sempat bertanya pada pejabat teras Polda Lampung yang melakukan kerjasama.

“Bohong. Ngomong
Polda sudah kerjasama dengan UIN,”.
Berdasar data yang tersebar di Suryaandalas.com,  UIN Raden
Intan Lampung sudah bekerjasama dengan Kejati, butir kejasama tersebut
menyebut, Kejati siap mengawal/mendampingi proses tender/kegiatan pembangunan
di UIN, Kejati bisa menggundang penceramah (ustad) pembaca doa dari UIN jika
Kejati melakukan kegiatan keagamaan.
Heri mengatakan, bentuk kerjasama tersebut harus
dipertegas dalam konteks apa? .
“Jaksa Kejati adalah Jaksa negara. Jadi jika UIN tidak
MoU dengan Kejati, dengan sendirinya Kejati harus mengawal kegiatan di UIN,”.
(*)       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *