Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari. foto ist |
Bandarlampung-
Sikap tanggap Komisi I DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan patut
diapresiasi.
Sikap tanggap Komisi I DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan patut
diapresiasi.
Pasca
menerima perwakilan aksi massa yang mensoal tewasnya 3 pemuda terduga bandar
Narkoba pada Selasa(16/05) lalu.
menerima perwakilan aksi massa yang mensoal tewasnya 3 pemuda terduga bandar
Narkoba pada Selasa(16/05) lalu.
Diam-diam
Komisi I DPRD Lampung mengadakan rapat Dengar pendapat di ruang rapat Komisi I
pada Kamis(18/05/2017) sekira pukul 14:00, namun
lucunya, dalam rapat tersebut tertutup bagi media.
Komisi I DPRD Lampung mengadakan rapat Dengar pendapat di ruang rapat Komisi I
pada Kamis(18/05/2017) sekira pukul 14:00, namun
lucunya, dalam rapat tersebut tertutup bagi media.
Tak
ayal sikap tertutup ini mengundang sejumlah pertanyaan, ada apa dengan mereka?.
ayal sikap tertutup ini mengundang sejumlah pertanyaan, ada apa dengan mereka?.
Petugas
Sat Pol PP yang berjaga di ruang Komisi 1 berujar, rapat dengar pendapat antara
Polda Lampung yang diwakili Dirnarkoba dan Komisi 1 tertutup, awak media tidak
diperkenankan masuk di ruang rapat.
Sat Pol PP yang berjaga di ruang Komisi 1 berujar, rapat dengar pendapat antara
Polda Lampung yang diwakili Dirnarkoba dan Komisi 1 tertutup, awak media tidak
diperkenankan masuk di ruang rapat.
“Enggak boleh masuk, rapat
tertutup,” ujarnya.
tertutup,” ujarnya.
Beberapa
staf Komisi 1 DPRD pun menegaskan hal yang sama. Mereka mengaku hanya mendapat
perintah dari Ketua Komisi.
staf Komisi 1 DPRD pun menegaskan hal yang sama. Mereka mengaku hanya mendapat
perintah dari Ketua Komisi.
“Ibu
Ririn(Ririn Kuswantari) yang nyuruh media enggak
boleh masuk,”ucapnya.
Ririn(Ririn Kuswantari) yang nyuruh media enggak
boleh masuk,”ucapnya.
Kasat
mata Ketua Komisi Informasi(KI) Lampung Dery Hendryan mengatakan jika yang
menjadi pokok bahasan tersebut esensinya berkaitan dengan kepentingan publik
dan menjadi sorotan publik.
mata Ketua Komisi Informasi(KI) Lampung Dery Hendryan mengatakan jika yang
menjadi pokok bahasan tersebut esensinya berkaitan dengan kepentingan publik
dan menjadi sorotan publik.
“Maka
harus terbuka agar benderang,” ucapnya.
harus terbuka agar benderang,” ucapnya.
Alasannya
kata mantan Ketua KPU Pesawaran ini, agar tidak terjadi informasi yang simpang
siur dan menimbulkan banyak asumsi.
kata mantan Ketua KPU Pesawaran ini, agar tidak terjadi informasi yang simpang
siur dan menimbulkan banyak asumsi.
“Informasi
itu harus dibuka dan terbuka. Tapi ada pengecualian,” kata Dery.
itu harus dibuka dan terbuka. Tapi ada pengecualian,” kata Dery.
Informasi
yang dikecualikan itu tertuang di UU 14 tahun 2008,kata Dery, tergantung dari
pokok bahasan antara Polda dan Komisi I. Dimungkinkan informasi atau materi
pembahasan mereka bisa menghambat penyelidikan. (*)
yang dikecualikan itu tertuang di UU 14 tahun 2008,kata Dery, tergantung dari
pokok bahasan antara Polda dan Komisi I. Dimungkinkan informasi atau materi
pembahasan mereka bisa menghambat penyelidikan. (*)