Germmala Aksi di Istana Negara, Tuntut Kapolda Lampung Mundur

Germnmala saat melakukan aksi damai di kantor DPRD Lampung Selasa(16/05/2017), dalam aksinya mereka mendesak Kapolda Lampung dan Dirnarkoba mundur dari jabatannya dan mendesak DPRD Lampung menggail mereka dan membentuk Tim Pencari Fakta atas kematian 3pemuda terduga Bandar Narkoba.

Jakarta- Sejumlah elemen masyarakat Lampung yang
tergabung dalam Derakan Mahasiswa dan masyarakat Lampung (Germmala) melakukan
unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5/
2017).

 Unjuk rasa tersebut menuntut agar Kapolda
Lampung  Inspektur Jenderal (Irjen)
Sudjarno  dan Direktur Narkoba mundur
dari jabatannya.

Baca: Germmala Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Polda Lampung ke Propam Polri
Koordinator
unjuk rasa Resman Kadafi mengatakan, tuntutan mundur tersebut karena Kapolda
Lampung dan jajarannya dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan
melakukan rekayasa serta pembohongan terkait penembakan yang dilakukan terhadap
warga Lampung yang terduga bandar narkoba dan begal Motor.
“Kami
sudah resah dengan oknum polisi Lampung. Kami menuntut agar kinerja Polda
Lampung dievaluasi, agar dalam peristiwa penangkapan tidak menyalahi SOP oleh
Mabes Polri. Kami sangat menentang setiap penangkapan harus sesuai hukum yang
berlaku,” tuntut Kadafi.
Massa
menutut evaluasi kinerja Polda Lampung
Kadafi
menjelaskan, selama dalam kepemimpinan Irjen Sudjarno, belasan orang yang
diduga pelaku kejahatan ditembak mati polisi saat melakukan penangkapan, baik
yang diduga pembegal maupun pengedar narkoba. Dari belasan kasus tersebut ada
dua kasus yang menjadi sorotan, yakni penembakan lima pemuda yang diduga begal
asal Jabung, Lampung Timur dan tiga pemuda yang diduga pengedar bandar narkoba
di Jatiagung, Lampung Selatan. Mereka adalah Faisal (26), warga Jalan Pulau
Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; Afrizal (30), warga Jalan Sultan Haji, Gang
Cempedak, Sepang Jaya, Kedaton; dan Ridho Aures (23), warga Jalan Sultan Haji,
Sepang jaya, Kedaton. Dua kasus terakhir dinilai telah melanggar HAM berat.
“Kami
enggak mau polisi asal main tembak. Kan ada azas praduga tak bersalah. Ridho,
Afrizal ini mahasiswa tinggat akhir. Mereka sama sekali tidak punya sekali pun
catatan kejahatan. Bahkan dipanggil lurah karena melakukan perbuatan tidak baik
pun belum, apalagi kepolisian,” ujar Kadafi.
Kadafi
mengutuk keras upaya pemberantasan kejahatan Polda Lampung yang dinilia membabi
buta dan melanggar HAM. Ia menuntut agar Presiden Jokowi segera memanggila
Kapolri dan memproses semua oknum polisi yang terlibat.
“Kami
sangat mendukung upaya pemberantas kejahatan dan narkoba. Tapi caranya harus
benar. Tegakkan hukum seseuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini
, tukasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *