May Day di Bandarlampung, Masih Ada Pengusaha Beri Upah Rendah

Ilustrasi. foto ist
Bandarlampung-
I Mei di seluruh Indonesia dan belahan dunia memperingati Hari Buruh
Internasional.
Hari Buruh
lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali
ekonomi-politis hak-hak industrial.
H salah satu
pengusaha parkir di Bandarlampung mengaku, membuka usaha perparkiran lebih dari
1 tahun lalu, yang memiliki, sekitar 30 karyawan dengan sistem 3 sift, H
berujar di tempat ia bekerja terdiri dari 2 orang admin yang diberi gaji Rp 1,750.000
perbulan, kemudian untuk bagian kasir dan pengatur kendaraan diberi gaji Rp
1,650.000 perbulan.
“Kerjanya Senin
sampai Sabtu, lembur kalo ada momen(acara), jam lembur Rp 50 ribu,” ucapnya,
Senin(01/05/2017)
Saat disinggung
mengapa para pekerjanya dibayar upah di bawah UMK Bandarlampung?
“Saya kurang
tahu soal itu, tiap 6 bulan upah naik Rp 50 ribu, itupun dilihat dari ramainya parker
per 6 bulan,” ucap dia yang mengaku setiap pekerja diberi gaji awal Rp 1,5 juta
awal masuk kerja. 

Ia mengatakan,
selain memberikan gaji pokok, pihaknya juga memberikan penilaian kerja, dilihat
dari sisi kerapihan, kedisiplinan dan diberi bonus Rp 250.000.
“Jadi mereka
berlomba-lomba. Sudah pasti dapat(bonus)” ujarnya.
“Untuk
Tunjangan Hari Raya(THR) 1 bulan gaji,”.
Ia menceritakan,
untuk pekerja yang berhalangan masuk kerja dengan alasan sakit, maka pihaknya
tidak memotong gaji, namun jika pekerjanya berhalangan masuk kerja tanpa
keterangan yang jelas maka dipotong gaji.    
“Ada
potongan Rp 50 ribu,” kata dia.

sedang
diurus BPJS Ketenagakerjaan, jika sakit dirawat dibebani ke perusahaan, namun
karyawan enggan didaftrkan ke BPJS Ketegakerjaan,
Disinggung soal
keikutsertaan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan?
H mengaku
pekerjanya telah didaftarkan meskipun 30 orang pekerja tersebut status
pekerjanya outsourcing yang
diberdayakan perusahaan.
Ia mngaku,
jika ada kehilangan kendaraan di tempat kerja, pihak perusahaan tidak
membebankan pada karyawan. 

BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pengusaha
Taat UU
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung 1 Azis Muslim
Kabid
Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang
Lampung 1 Azis Muslim mengatakan, di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Lampung
1 ada 3823 perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS
Ketenagkerjaan.
Ia mengaku, masih
banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagkerjaan, ia
berharap para perusahaan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,
dikarenakan itu hak normatif bagi pekerja.
 “Kalo ada kecelakaan kerja atau kematian,
pekerja tidak hanya mendapat belas kasih saja,”
“(mendaftarkan
pekerja ke BPJS) sudah diatur UU,” ucapnya.
Azis mengatakan,
langkah pihaknya mensosialisasikan pada perusahaan dengan cara mendata perusahaan,
lalu dikirimi surati 1-2 kali, kemudian perusahaan tersebut dikunjungi, jika
itu sudah dilakukan namun perusahaan belum juga mendaftarkan pekerjanya, maka
pihaknya menyerahkan ke Wasrik(Pengawas Pemeriksa) PNS dan BPJS
Ketenagakerjaan. 

Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak

“Nanti ditindaklanjuti,
kita juga kerjasama dengan kejaksaan,” ucapnya.
Sesuai peraturan
pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memberikan rekomendasi pada badan
perizinan untuk tidak memperpanjang izin usaha pada perusahaan yang tidak
mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Azis mengaku,
kerjasama dengan Kejaksaan dalam mensikapio pengusaha ‘nakal’ amat efektif,
banyak perusahaan yang langsung mendaftarkan pekerjanya dan langsung membayar
tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan pasca disurati Kejaksaan.
Ia
menjabarkan, ada 5 kriteria perusahaan yang terindikasi melanggar aturan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang wajib
namun belum mendaftarkan pekerjanya, perusahaan yang mendaftarkan sebagian
pekerjanya, kemudian perusahan yang mendaftarkan tidak semua program yang ada
di BPJS Ketenagakerjaan.
Program unggulan
di BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan
Kematian(JKM), Jaminan Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP)
“Kadang
perusahaan mendaftarkan 3 program aja,” ucapnya.
Lalu yang
terahir kata Azis, perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah pekerjanya.
“Contohnya,
sebenarnya upah pekerja Rp5 juta. Namun yang didaftarkan sebagian
upahnya,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *