Patgulipat Kegiatan di DKP, DPRD Lampung Timur akan Rekomendasi ke Kejari

Anggota Pansus tengah berbincang

Lampung
Timur-
 Diam-diam DPRD Kabupaten Lampung Timur melalui
Panitia Khusus (Pansus)
mensinyalir adanya korupsi pada bantuan untuk Kelompok
Tani Tambak di Pasir Sakti Tahun Anggaran 2016
.

 Bahkan, dalam waktu dekat mereka akan merekomendasikan temuan tersebut ke
lembaga
hukum, benarkah DPRD setempat akan merekomendasikan ke
Kejari? Atau hanya ‘akal-akalan mencari keuntungan?.
Salah
satu anggota Pansus Azzohiri berujar,
perihal adanya
aroma korupsi, bahkan diduga
fiktif pada
pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem produksi pembudidayaan Ikan di
Dusun
Pulowaru Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur mel
alui Dinas Perikanan dan Kelautan tahun anggaran 2016.
Baca: 18 Tahun Jalan Rusak, Bupati Lampung Timur Tutup Mata
Hasil
kunjungan Pansus
Laporan Keuangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Lampung Timur selama 4 hari
ke wilayah Kabupaten itu, ternyata banyak temuan, salah satunya di Pasir Sakti,
tepat di Dusun Pulowaru Desa Purworejo pada tahun 2016, Kelompok Tani Mutiara
Tanami mendapatkan bantuan berupa 3 petak tambak udang lengkap beserta
peralata
nnya,
dengan pagu anggaran sebesar Rp
441,6 juta dan terealisasi Rp 426,6 juta untuk budidaya udang seluas 2.500
M2.

Baca: 3 Mantan Kepala DKP Menunggu Eksekusi Kejari Sukadana Lampung Timur?
Kemudian program kegiatan serupa pada lokasi yang sama yaitu untuk Dusun Pulowaru
Desa Purworejo Pasir Sakti
berjudul Pengembangan Sistem Produksi Pembudidayaan
Ikan, senilai Rp180,1
 juta realisasi Rp 141,664,429, program inilah terindikasi fiktif.
Informasi
yang diterima Pansus di
lokasi,
dari Ketua Kelompok Tani Mutiara Tanami, Saiful Arif kepada Pansus menyebutkan,
tambak yang dari bantuan Pemda tersebut mengalami gagal panen, lantaran terkena
virus udang,
selebihnya,  jumlah anggaran untuk 3
kotak tambak beserta peralatan
nya, Arif mengaku tidak banyak mengetahui soal anggaran, sebab dirinya selaku ketua hanya menanda tangani surat
jalan dari orang yang mengatas namakan Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Lamtim.
“Ada program yang sama yaitu lebih dari Rp 100 juta di dusun kami, sepertinya
tidak ada
,”.
“Tidak tau saya kalau yang itu, kami hanya terima 3
petak tambak beserta peralatanya, itu mungkin kami perkirakan sekitar
Rp 300 juta,” terang Arif. 
Baca: Mantan Pejabat DKP Lampung Timur Diduga Tutupi Kegiatan Fiktif

DPRD Akan Bawa
ke Ranah Hukum
Hasil
temuan Pansus tersebut tampaknya tidak main-main, dan akan melanjutkan
persoalan itu ke ranah
hukum.
Azzohiri
berujar, s
ebab Pansus
DPRD
melalui Ketua telah
memerintahkan
dirinya untuk menindaklanjuti hasil temuan itu, kepada lembaga yang lebih
berwenang lagi
(Kejari), dikarenakan hal ini terkait dengan uang rakyat.
“Tidak
bisa kita biarkan, agar tidak menjadi
preseden buruk bagi Pemerintah Daerah,” tegas politisi
Golkar ini
.
Dugaan
adanya penyelewengan terhadap program Dirjen Perikanan Budidaya melalui DIPA
tersebut juga terbukti dari hasil
klarifikasi Pansus terhadap para pejabat pengelola kegiatan di ruang DPRD beberapa waktu lalu, di mana pejabatnya terkesan hanya mencari selamat dan Pansus tidak
mendapatkan keterangan memuaskan, sehingga prosesnya akan diserahkan pada yang
berwajib. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *