Kasiintel Bandarlampung, Andrie W. Setiawan |
Bandarlampung-
Terpidana kasus pajak fiktif Lampung Deviyana Sandy telah dieksekusi Kejari
Jakarta Utara pada Maret lalu.
Sumber
Suryaandalas.com menyebut, Deviyana Sandy ditahan telah di Rutan
Salemba Jakarta Utara karena kasus serupa(kasus pajak fiktif).
Suryaandalas.com menyebut, Deviyana Sandy ditahan telah di Rutan
Salemba Jakarta Utara karena kasus serupa(kasus pajak fiktif).
“Saya
dapat info dari kawan. Dia(Deviyana Sandy),” kata dia, Selasa
(11/04/2017).
dapat info dari kawan. Dia(Deviyana Sandy),” kata dia, Selasa
(11/04/2017).
Kasiintel
Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, Deviyana Sandy telah
dieksekusi Kejari Jakarta Utara pada Maret 2017 lalu.
Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, Deviyana Sandy telah
dieksekusi Kejari Jakarta Utara pada Maret 2017 lalu.
Ia
berujar, Kejari Bandarlampung sudah berkoordinasi secara resmi dengan Kejari
Jakarta Utara. “Informasinya benar, yang bersangkutan(Deviyana Sandy) sedang
menjali proses hukum di Kejaksaan Jakarta Utara,” ujarnya.
berujar, Kejari Bandarlampung sudah berkoordinasi secara resmi dengan Kejari
Jakarta Utara. “Informasinya benar, yang bersangkutan(Deviyana Sandy) sedang
menjali proses hukum di Kejaksaan Jakarta Utara,” ujarnya.
Tim
Kejari Bandarlampung kata Andrie sudah berkomunikasi dengan Kejari Jakarta
Utara dan Kejari Jakarta Utara menyambut baik.
Kejari Bandarlampung kata Andrie sudah berkomunikasi dengan Kejari Jakarta
Utara dan Kejari Jakarta Utara menyambut baik.
Andrie
menuturkan, jika Deviyana Sandy sudah menjalani proses hukum, masa hukuman
selesai di Jakarta Utara.
menuturkan, jika Deviyana Sandy sudah menjalani proses hukum, masa hukuman
selesai di Jakarta Utara.
“Otomatis
ia (Deviyana Sandy) harus menjalani masa hukuman di Bandarlampung,”
ujarnya. (*)
ia (Deviyana Sandy) harus menjalani masa hukuman di Bandarlampung,”
ujarnya. (*)