Ketua KI Lampung Dery Hendryan saat memberikan pengarahan |
Way Kanan- Keterbukaan Informasi Publik(KIP) sebuah keniscayaan pasca lahir
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Momentum
tersebut menjadi tonggak Pemkab Way Kanan untuk membentuk dan mengukuhkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
tersebut menjadi tonggak Pemkab Way Kanan untuk membentuk dan mengukuhkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Kamis (06/04/2017) di GSG Blambangan Umpu
berlangsung pengukuhan PPID utama dan PPID pembantu.
berlangsung pengukuhan PPID utama dan PPID pembantu.
Acara yang
dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan seluruh kepala SKPD berlangsung
meriah. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dalam amanahnya berpesan pada
jajaran pemkab untuk mendorong implementasi UU KIP dan menjamin hak akses
publik atas pembangunan Way Kanan.
dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan seluruh kepala SKPD berlangsung
meriah. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dalam amanahnya berpesan pada
jajaran pemkab untuk mendorong implementasi UU KIP dan menjamin hak akses
publik atas pembangunan Way Kanan.
Acara yang
dilanjut dengan sosialisasi UU KIP dan Permendagri 3/2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Sebagai Narasumber Ketua KI
Lampu ng Dery Hendryan dan Ganjar Jationo Kabid Diseminasi dan Informasi
mewakili Kadis kominfotik Lampung.
dilanjut dengan sosialisasi UU KIP dan Permendagri 3/2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Sebagai Narasumber Ketua KI
Lampu ng Dery Hendryan dan Ganjar Jationo Kabid Diseminasi dan Informasi
mewakili Kadis kominfotik Lampung.
Dalam
paparannya, dery mengatakan sangat dibutuhkan komitmen dari pimpinan, mulai
bupati sampai kepala desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
paparannya, dery mengatakan sangat dibutuhkan komitmen dari pimpinan, mulai
bupati sampai kepala desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Instrumen
keterbukaan tersebut meliputi pembentukan PPID, Daftar Informasi Publik, SOP
layanan informasi, mengembangkan sistem informasi.
keterbukaan tersebut meliputi pembentukan PPID, Daftar Informasi Publik, SOP
layanan informasi, mengembangkan sistem informasi.
”Ruang
layanan informasi dan pembiayaan,” ujar Dery.
layanan informasi dan pembiayaan,” ujar Dery.
Sementara
itu Ganjar Jationo, dalam penjelasannya berujar, pentingnya informasi diera
keterbukaan sehingga pemda harus mampu mengoptimalkan peran PPID untuk membuka
akses informasi pada masyarakat dan melayani pemohon informasi atas aktivitas
pembangunan di Way Kanan.(*)
itu Ganjar Jationo, dalam penjelasannya berujar, pentingnya informasi diera
keterbukaan sehingga pemda harus mampu mengoptimalkan peran PPID untuk membuka
akses informasi pada masyarakat dan melayani pemohon informasi atas aktivitas
pembangunan di Way Kanan.(*)