Suasana demo JK di lingkup Pemprov Lampung |
Bandarlampung-
Polemik Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo vs Sinta Melyati bak benang kusut
yang belum terurai.
Setelah
Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari seorang perempuan, Sinta Melyati
tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan M. Ridho Ficardo, pun sudah 3
kali Komisi III DPR RI menyampaikan undangan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan
gubernur namun selalu batal.
Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari seorang perempuan, Sinta Melyati
tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan M. Ridho Ficardo, pun sudah 3
kali Komisi III DPR RI menyampaikan undangan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan
gubernur namun selalu batal.
“M.
Ridho Ficardo selalu mangkir,” kata Sekretaris Jaringan Kerakyatan(JK)
Lampung, Resmen Kadapi, Rabu(29/03/2017) di sela aksi di lingkup Pemprov
Lampung dan pesan tertulis.
Ridho Ficardo selalu mangkir,” kata Sekretaris Jaringan Kerakyatan(JK)
Lampung, Resmen Kadapi, Rabu(29/03/2017) di sela aksi di lingkup Pemprov
Lampung dan pesan tertulis.
Sikap ini
kata Kadapi menjadi pertanyaan besar, dikarenakan jika tidak ada masalah antara
dirinya dengan Sinta Melyati.
kata Kadapi menjadi pertanyaan besar, dikarenakan jika tidak ada masalah antara
dirinya dengan Sinta Melyati.
Baca:
“Kenapa
M. Ridho Ficardo harus takut memenuhi panggilan Komisi III DPR RI?,” tegasnya.
M. Ridho Ficardo harus takut memenuhi panggilan Komisi III DPR RI?,” tegasnya.
Ia
menambahkan, kabar terakhir Komisi III DPR RI sudah melayangkan surat ke
Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk meminta bantuan Polri untuk menghadirkan
M. Ridho Ficardo.
menambahkan, kabar terakhir Komisi III DPR RI sudah melayangkan surat ke
Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk meminta bantuan Polri untuk menghadirkan
M. Ridho Ficardo.
“Dengan
judulnya panggilan paksa,” kata Kadapi.
judulnya panggilan paksa,” kata Kadapi.
Ketidakhadiran
M. Ridho Ficardo memenuhi panggilan Komisi III DPR RI adalah bentuk pelecehan
terhadap lembaga negara.
M. Ridho Ficardo memenuhi panggilan Komisi III DPR RI adalah bentuk pelecehan
terhadap lembaga negara.
“Ketidak
hadiran Ridho adalah sikap pemimpin yang arogan dan tak patuh hukum,”
ungkapnya.
hadiran Ridho adalah sikap pemimpin yang arogan dan tak patuh hukum,”
ungkapnya.
Kemudian
kata Kadapi, jika gubernurnya tak taat hukum, mana mungkin gubernur bisa
melaksanakan amanah UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah rakyat dan
memajukan kesejahteraan rakyatnya, lalu jika gubernurnya arogan.
kata Kadapi, jika gubernurnya tak taat hukum, mana mungkin gubernur bisa
melaksanakan amanah UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah rakyat dan
memajukan kesejahteraan rakyatnya, lalu jika gubernurnya arogan.
“Bisa-bisa
rakyat se-Lampung mengangkangi segala aturan hukum,” tegasnya.
rakyat se-Lampung mengangkangi segala aturan hukum,” tegasnya.
Untuk itu JK
mendesak Komisi III DPR RI dengan segala kewenangannya harus memanggil Gubernur
Lampung M. Ridho
Ficardo.
mendesak Komisi III DPR RI dengan segala kewenangannya harus memanggil Gubernur
Lampung M. Ridho
Ficardo.
“Dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan
Sinta Melyati,” urainya.
Sinta Melyati,” urainya.
Kemudian
menghimbau agar gubernur bersikap ksatria serta bertanggung jawab atas
perbuatan yang dilakukan panggilan Komisi III DPR RI.
menghimbau agar gubernur bersikap ksatria serta bertanggung jawab atas
perbuatan yang dilakukan panggilan Komisi III DPR RI.
“Dan
mendesak agar Kapolri menghadirkan M. Ridho Ficardo ke hadapan Komisi III DPR
RI,” tukasnya. (*)
mendesak agar Kapolri menghadirkan M. Ridho Ficardo ke hadapan Komisi III DPR
RI,” tukasnya. (*)