Soal Sinta Melyati, Gubernur Lampung Didesak Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di salah satu kegiatan

Bandarlampung- 
Gubernur Lampung M.
Ridho Ficardo diminta tidak jangan mangkir lagi dari panggilan Komisi III DPR RI terkait
pengaduan
seorang perempuan Sinta Melyati tentang dugaan pelecehan seksual.

Rabu 29 Maret 2017 menjadi hari keramat bagi M. Ridho Ficardo, lantaran sudah 3 kali dipanggil Komisi
III DPR RI
tak pernah
hadir, minggu lalu Komisi III DPR RI mengirimkan surat ke Kapolri yang isinya
meminta bantuan Mabes Polri untuk menghadirkan Ridho Ficardo ke Komisi III pada
29 Maret 2017. 
        
Judulnya
panggilan paksa!
,” Ketua Jaringan Kerakyatan (JK), Joni Fadli melalu pesan tertulis, Selasa(28/03/2017).
Ia menambahkan, meski berusia muda, M. Ridho Ficardo adalah Gubernur Lampung. Pemimpin bagi seluruh rakyat
Lampung
, oleh
karena itu sangat memalukan jika besok Ridho pun kembali mangkir. Selain
melecehkan lembaga Negara
.
“Ketidak
hadiran Ridho besok adalah sikap pemimpin yang tak patuh aturan hokum
,”
urainya
Kemudian kata dia, jika gubernur saja tak taat hukum, mana mungkin sebagai gubernur bisa melindungi segenap
tumpah darah rakyat Lampung seperti amanah UUD 1945. 
Jika
Gubernur tak taat hukum, bisa-bisa rakyat se
Lampung ikutan mengkangkangi segala
aturan hokum
,”.
Rakyat
jadi bebas membegal, bebas jualan narkoba, bebas merampok, bebas membuat bom
dll. Ini jelas bahaya
,” ungkapnya.
Menyikapi itu,
JK mengundang masyarakat
Lampung,
para aktifis
mahasiswa, buruh, organisasi perempuan, ibu-ibu majelis taklim, dan lainnya
untuk bergabung dalam aksi kami
.
“Mendesak
M. Ridho Ficardo
agar menghadiri undangan Komisi III DPR RI
,” tegasnya.
Pun, JK dijadwalkan akan menggelar aksi pada hari Rabu 29 Maret 2017, dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik
kumpul di Hotel Sheraton menuju
kantor gubernur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *