Suasana aksi di lingkup kantor Pemprov Lampung |
Bandarlampung-
Bertepatan dengan
Hari Perempuan Internasional, Jaringan Kerakyatan dan KAPPI 66
menggelar aksi di lingkup kantor Pemprov Lampung.
Bertepatan dengan
Hari Perempuan Internasional, Jaringan Kerakyatan dan KAPPI 66
menggelar aksi di lingkup kantor Pemprov Lampung.
Mereka mensoal laporan Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI yang menyeret
naman Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
naman Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Massa menuntut kejelasan soal ‘misteri’ Sinta-Ridho agar masyarakat terang-benderang tentang
apa sesungguhnya yang terjadi.
apa sesungguhnya yang terjadi.
Korlap aksi Ricki Satriawan, Minggu
lalu ketika pihaknya berunjuk rasa di kantor Pemprov Lampung, Imer Darius Ketua
Fraksi Partai Demokrat di DPRD Lampung menjawab aksi ini dengan pernyataan,
bahwa Komisi III DPR RI seharusnya tidak membahas masalah gosip.
lalu ketika pihaknya berunjuk rasa di kantor Pemprov Lampung, Imer Darius Ketua
Fraksi Partai Demokrat di DPRD Lampung menjawab aksi ini dengan pernyataan,
bahwa Komisi III DPR RI seharusnya tidak membahas masalah gosip.
“Pernyataan
Imer tersebut sebenarnya makin menguatkan kami bahwa telah terjadi ‘sesuatu’ antara Ridho dan Sinta,” kata
dia, Rabu (08/03/2017).
Imer tersebut sebenarnya makin menguatkan kami bahwa telah terjadi ‘sesuatu’ antara Ridho dan Sinta,” kata
dia, Rabu (08/03/2017).
Kemudian
lanjut Ricki di waktu yang sama juga, dalam kunjungannya ke Lampung, Desmon
Mahesa Anggota Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengaduan Sinta Melyati ke
Komisi III itu.
lanjut Ricki di waktu yang sama juga, dalam kunjungannya ke Lampung, Desmon
Mahesa Anggota Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengaduan Sinta Melyati ke
Komisi III itu.
“Berbau
sexual harassment (pelecehan seksual),”.
sexual harassment (pelecehan seksual),”.
“Karena
Sinta melapor. Ya maka Komisi III harus menindaklanjuti,” ujar Ricki
menirukan kalimat
Desmo Mahesa.
Sinta melapor. Ya maka Komisi III harus menindaklanjuti,” ujar Ricki
menirukan kalimat
Desmo Mahesa.
Untuk itu
kata Ricki yang harus disampaikan ke publik adalah, bahwa UU No 23 Tahun 2014
pasal 78 ayat 2 menyebutkan jelas bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan
perbuatan tercela.
kata Ricki yang harus disampaikan ke publik adalah, bahwa UU No 23 Tahun 2014
pasal 78 ayat 2 menyebutkan jelas bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan
perbuatan tercela.
“Ingat,
M. Ridho Ficardo hari ini bukan lagi anak muda biasa, bukan hanya ketua DPD
Partai Demokrat,”.
Baca: Lusa, Gubernur Lampung Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI?
M. Ridho Ficardo hari ini bukan lagi anak muda biasa, bukan hanya ketua DPD
Partai Demokrat,”.
Baca: Lusa, Gubernur Lampung Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI?
“Tapi
beliau adalah Gubernur Lampung. Jika Undang-Undang melarang, tentu ada sanksi
jika melanggarnya,” tegasnya.(*)
beliau adalah Gubernur Lampung. Jika Undang-Undang melarang, tentu ada sanksi
jika melanggarnya,” tegasnya.(*)