JK Desak Gubernur Lampung Selesaikan Persoalan Vs Sinta Melyati

JK gelar aksi beberapa waktu lalu

Bandarlampung- Polemik Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo vs Sinta Melyati bak benang kusut yang belum terurai.
Setelah
2 kali aksi massa yang menggelar orasi di kantor Pemprov Lampung
beberapa waktu lalu, massa dari Jaringan Kerakyatan (JK) dan Jaringan
Pemuda Pemantau Lampung(JPPL) yang mendesak gubernur Lampung menghadiri
undangan Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi III DPR RI dan massa
mendesak Komisi III DPR RI untuk membuktikan ‘misteri’ gubernur Lampung
vs Sinta Melyati.
Dijadwalkan, besok(Rabu(08/03) massa Jaringan Kerakyatan (JK) akan kembali menggelar aksi.
Korlap
aksi Ricki Satriawan menuturkan, dulu para aktivis pernah dicibir
ketika di masa kediktatoran Presiden Soeharto pernah berunjuk rasa
menggulingkan pemerintahan orde baru yang berkuasa 32 tahun di republik
ini.
Kemudian saat inipun tidak bisa membatasi alam fikiran rakyat Lampung ketika masyarakat terus-terusan berunjuk rasa.
“Terkait persoalan Sinta Melyati dan Gubernur M. Ridho Ficardo,” kata Ricki dalam pesan tertulis, Selasa(07/03/2017).  
Baca: Gubernur Lampung Didesak Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Hari Perempuan Internasional di Lampung Diwarnai Demo ‘Misteri’ Gubernur Vs Sinta Melyati
Ia
menceritakan, Minggu lalu ketika pihaknya berunjuk rasa di kantor
Pemprov Lampung, Imer Darius Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD
Lampung menjawab aksi ini dengan pernyataan, bahwa Komisi III DPR RI
seharusnya tidak membahas masalah gosip.
“Pernyataan Imer tersebut sebenarnya makin menguatkan kami bahwa telah terjadi “sesuatu” antara Ridho dan Sinta,” kata dia.
Kemudian
lanjut Ricki di waktu yang sama juga, dalam kunjungannya ke Lampung,
Desmon Mahesa Anggota Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pengaduan
Sinta Melyati ke Komisi III itu.
“Berbau sexual harassment (pelecehan
seksual),”.
“Karena Sinta melapor. Ya maka Komisi III harus menindaklanjuti,” ujar Ricki menirukan kalimat Desmo Mahesa.
Untuk
itu kata Ricki yang harus disampaikan ke publik adalah, bahwa UU No 23
Tahun 2014 pasal 78 ayat 2 menyebutkan jelas bahwa Kepala Daerah
dilarang melakukan perbuatan tercela.
“Ingat, M. Ridho Ficardo hari ini bukan lagi anak muda biasa, bukan hanya ketua DPD Partai Demokrat,”.
“Tapi beliau adalah Gubernur Lampung. Jika Undang-Undang melarang, tentu ada sanksi jika melanggarnya,” tegasnya.
Oleh
karena itu bertepatan momentum Hari Perempuan Internasional besok JK
kembali berunjuk rasa menuntut agar Komisi III DPR RI segera memanggil
M. Ridho Ficardo dan menyelesaikan persoalan Ridho Ficardo dengan Sinta
Melyati.
Di kesempatan ini, JK juga mengundang para aktifis
perempuan, akademisi, advokat, organisasi serikat buruh, tani dan
mahasiswa serta kelompok-kelompok Majelis Taklim untuk bergabung dalam
aksi JK yang akan dimulai dari depan Hotel Sheraton menuju kantor
Gubernur dan DPRD Lampung besok Rabu 8 Maret 2017 mulai pukul 10.00
WIB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *