Ilustrasi Pungli. Foto ist |
Lampung
Timur – Kasus dugaan Pungutan
Liar (Pungli) pabrik es batu milik Pemda Lampung
Timur(Lamtim) menyeret nama
mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Usman Effendi ke balik jeruji besi.
Lantaran
ditemukan Pungli
baik es batu maupun
eksavator. Namun uniknya kasus ini semakin ‘membelunder’ dan memasuki babak baru. Usman mulai ‘nyanyi’ minta ditemani
di balik jeruji pada sejumlah oknum pejabat terkait yang diduga ikut
menikmati dugan Pungli tersebut.
ditemukan Pungli
baik es batu maupun
eksavator. Namun uniknya kasus ini semakin ‘membelunder’ dan memasuki babak baru. Usman mulai ‘nyanyi’ minta ditemani
di balik jeruji pada sejumlah oknum pejabat terkait yang diduga ikut
menikmati dugan Pungli tersebut.
Kepada awak media saat membesuknya di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Sukadana, Usman mengakui adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat
pada DPK atas dugaan pungutan liar (pungli) eksavator yang berada di desa Marga Sari kecamatan Simpang Sribawono.
(LP) Sukadana, Usman mengakui adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat
pada DPK atas dugaan pungutan liar (pungli) eksavator yang berada di desa Marga Sari kecamatan Simpang Sribawono.
Usman yang
saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di LP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana
ini merincikan sejumlah uang yang diterima oleh
bawahannya,
di mana saat itu dirinya masih menjabat
sebagai kepala DPK Lamtim.
saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di LP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana
ini merincikan sejumlah uang yang diterima oleh
bawahannya,
di mana saat itu dirinya masih menjabat
sebagai kepala DPK Lamtim.
Sejumlah oknum
pegawai DPK Lamtim yang disebut–sebut Usman Effendi yang diduga terlibat dalam kasus pungli eksavator
yakni DM, sebelumnya
menjabat sebagai Kabid Perikanan (telah nonjob), RA sebelumnya menjabat Kasi di
Perikanan (saat ini memjabat sebagai Kabid Tangkap di Dinas Peternakan dan
Kelautan Lamtim) dan JH Sebelumnya kasi tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono
saat ini menjadi Kasi
di Dinas Peternakan Kelautan.
pegawai DPK Lamtim yang disebut–sebut Usman Effendi yang diduga terlibat dalam kasus pungli eksavator
yakni DM, sebelumnya
menjabat sebagai Kabid Perikanan (telah nonjob), RA sebelumnya menjabat Kasi di
Perikanan (saat ini memjabat sebagai Kabid Tangkap di Dinas Peternakan dan
Kelautan Lamtim) dan JH Sebelumnya kasi tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono
saat ini menjadi Kasi
di Dinas Peternakan Kelautan.
“DM dan
RA menerima uang dari setoran eksavator dua kali, bulan Agustus Rp 10 juta dan September Rp
13 juta. Sementara JH menerima uang Rp 2 juta. Jika mereka ini tidak mau mengakui,
boleh di hadapkan dengan saya,” tegas Usman kepada media saat besuk di LP Sukadana beberapa
waktu lalu.
RA menerima uang dari setoran eksavator dua kali, bulan Agustus Rp 10 juta dan September Rp
13 juta. Sementara JH menerima uang Rp 2 juta. Jika mereka ini tidak mau mengakui,
boleh di hadapkan dengan saya,” tegas Usman kepada media saat besuk di LP Sukadana beberapa
waktu lalu.
Ditambahkannya, bahwa nama ketiga oknum tersebut
sudah dimasukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya sedang dalam
proses penyelidikan oleh pihak Kejari Sukadana. Sehingga Usman mempertanyakan
kenapa ketiganya dapat lolos dari dari jeratan Kejari Sukadana.
sudah dimasukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya sedang dalam
proses penyelidikan oleh pihak Kejari Sukadana. Sehingga Usman mempertanyakan
kenapa ketiganya dapat lolos dari dari jeratan Kejari Sukadana.
“Saya
heran mengapa ketiga orang ini bisa lolos. Padahal saya tahu kalau ketiganya juga terlibat dalam
masalah ini,” jelasnya.
heran mengapa ketiga orang ini bisa lolos. Padahal saya tahu kalau ketiganya juga terlibat dalam
masalah ini,” jelasnya.
RA, JH dan DM Kompak Berkilah
Di tempat terpisah, RA membantah apa yang telah dituduhkan
Mantan Kepala DKP kepada dirinya. Menurut RA, dirinya tidak pernah mengetahui sejumlah
uang yang dimaksud, karena hanya sebagai pejabat
bawahan.
Mantan Kepala DKP kepada dirinya. Menurut RA, dirinya tidak pernah mengetahui sejumlah
uang yang dimaksud, karena hanya sebagai pejabat
bawahan.
“Saya
tidak tahu uang apa yang dikatakan pak Usman (mantan Kepala DKP). Saya tidak pernah menerima uang itu.
Dan apa wewenang saya pada saat itu, karena saya hanya sebagai Kasi di DPK dan
saya punya atasan, yaitu Kabid,” ujarnya.
tidak tahu uang apa yang dikatakan pak Usman (mantan Kepala DKP). Saya tidak pernah menerima uang itu.
Dan apa wewenang saya pada saat itu, karena saya hanya sebagai Kasi di DPK dan
saya punya atasan, yaitu Kabid,” ujarnya.
Senada
dengan RA , JH juga membantah apa yang ditujukan kepadanya, dan merasa tidak
pernah menerima uang Rp 2 juta, seperti yang disebutkan Usman Effendi, alibi tersebut diakuinya lantaran hanya
menjabat sebagai pegawai Bidang Tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono, sedangkan yang
masuk ke ranah eksavator ini
adalah P2HP.
dengan RA , JH juga membantah apa yang ditujukan kepadanya, dan merasa tidak
pernah menerima uang Rp 2 juta, seperti yang disebutkan Usman Effendi, alibi tersebut diakuinya lantaran hanya
menjabat sebagai pegawai Bidang Tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono, sedangkan yang
masuk ke ranah eksavator ini
adalah P2HP.
“Jalurnya dari mana saya bisa masuk ke
ranah lain? Seperti
uang sewa eksavator karena bagian P2HP yang punya kewenangannya, sedangkan pada saat itu saya di Bidang Tangkap, jadi salah kalau saya
masuk ke Bidang
itu,”ucapnya.
ranah lain? Seperti
uang sewa eksavator karena bagian P2HP yang punya kewenangannya, sedangkan pada saat itu saya di Bidang Tangkap, jadi salah kalau saya
masuk ke Bidang
itu,”ucapnya.
Sementara DM
yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Perikanan di DKP Lamtim tidak mau
berkomentar lebih jauh terkait masalah ini. Karena menurutnya masalah ini sudah diproses
oleh pihak Kejari.
Baca: ‘Nyanyian’ Usman Effendi, Kejari Sudakana Didesak Periksa RA, JH dan DM
yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Perikanan di DKP Lamtim tidak mau
berkomentar lebih jauh terkait masalah ini. Karena menurutnya masalah ini sudah diproses
oleh pihak Kejari.
Baca: ‘Nyanyian’ Usman Effendi, Kejari Sudakana Didesak Periksa RA, JH dan DM
“Saya tidak bisa berkomentar jauh
karena saya takut salah ngomong. Tapi yang jelas penanggung jawabnya dia (Usman) sedangkan saya
waktu itu bawahan dia. Dan semuanya sudah saya jelaskan di Kejaksaan,” tandasnya.
karena saya takut salah ngomong. Tapi yang jelas penanggung jawabnya dia (Usman) sedangkan saya
waktu itu bawahan dia. Dan semuanya sudah saya jelaskan di Kejaksaan,” tandasnya.
Meski
demikian ketiganya
mengaku dan membenarkan beberapa waktu lalu pernah dipanggil ke Kejari Sukadana
untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli pabrik es dan
eksavator. (FR)
demikian ketiganya
mengaku dan membenarkan beberapa waktu lalu pernah dipanggil ke Kejari Sukadana
untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli pabrik es dan
eksavator. (FR)