Usman Effendi, Mantan Kepala DKP Lampung Timur: RA, JH dan DM Ikut Terima Uang

Ilustrasi Pungli. Foto ist

Lampung
Timur – 
Kasus dugaan Pungutan
Liar (P
ungli) pabrik es batu milik Pemda Lampung
Timur
(Lamtim) menyeret nama
mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Usman Effendi ke balik jeruji besi.

Lantaran
ditemukan Pungli
baik
es batu maupun
eksavator
. Namun uniknya kasus ini semakin membelunder dan memasuki babak baru. Usman mulai nyanyi minta ditemani
di balik jeruji
pada sejumlah oknum pejabat terkait yang diduga ikut
menikmati dugan Pungli tersebut
.
Kepada awak media saat membesuknya di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Suka
dana, Usman mengakui adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat
pada DPK atas dugaan pungutan liar (pungli) eksavator yang berada di
desa Marga Sari kecamatan Simpang Sribawono.
Usman yang
saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah
menjalani penahanan di LP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana
ini
 merincikan sejumlah uang yang diterima oleh
bawahannya
,
di
mana saat itu dirinya masih menjabat
sebagai kepala DPK Lamtim.
Sejumlah oknum
pegawai DPK Lamtim yang disebut
sebut Usman Effendi yang diduga terlibat dalam kasus pungli eksavator
yakni DM,
sebelumnya
menjabat sebagai Kabid Perikanan (telah nonjob), RA sebelumnya menjabat Kasi di
Perikanan (saat ini memjabat sebagai Kabid Tangkap di Dinas Peternakan dan
Kelautan Lamtim) dan JH Sebelumnya kasi tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono
saat ini menjadi
Kasi
di Dinas Peternakan Kelautan.
“DM dan
RA menerima uang dari setoran
eksavator dua kali, bulan Agustus Rp 10 juta dan September Rp
13 juta. Sementara JH menerima uang Rp 2 juta.
Jika mereka ini tidak mau mengakui,
boleh di hadapkan dengan saya,”
tegas Usman kepada media saat besuk di LP Sukadana beberapa
waktu lalu
.
Ditambahkannya, bahwa nama ketiga oknum tersebut
sudah dimasukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya sedang dalam
proses penyelidikan oleh pihak Kejari Sukadana. Sehingga Usman mempertanyakan
kenapa ketiganya dapat lolos dari dari jeratan Kejari Sukadana.
“Saya
heran mengapa ketiga orang ini bisa lolos
. Padahal saya tahu kalau ketiganya juga terlibat dalam
masalah ini,”
jelasnya.
RA, JH dan DM Kompak Berkilah                      
Di tempat terpisah, RA membantah apa yang telah dituduhkan
Mantan Kepala DKP kepada dirinya. Menurut RA, dirinya tidak pernah mengetahui sejumlah
uang yang dimaksud, karena hanya
sebagai pejabat
bawahan.
“Saya
tidak tahu uang apa yang dikatakan pak
Usman (mantan Kepala DKP). Saya tidak pernah menerima uang itu.
Dan apa wewenang saya pada saat itu, karena saya hanya sebagai Kasi di DPK dan
saya punya atasan, yaitu
Kabid,” ujarnya.
Senada
dengan RA , JH juga membantah apa yang ditu
jukan kepadanya, dan merasa tidak
pernah menerima uang Rp 2 juta, seperti yang disebutkan
Usman Effendi, alibi tersebut diakuinya lantaran hanya
menjabat sebagai pegawai
Bidang Tangkap UPTD DKP Kecamatan Sribawono, sedangkan yang
masuk ke
ranah eksavator ini
adalah P2HP.
Jalurnya dari mana saya bisa masuk ke
ranah lain
? Seperti
uang sewa eksavator karena bagian P2HP yang punya kewenanga
nnya, sedangkan pada saat itu saya di Bidang Tangkap, jadi salah kalau saya
masuk ke
Bidang
itu,”ucapnya.
Sementara DM
yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Perikanan di DKP Lamtim tidak mau
berkomentar lebih jauh terkait masalah ini.
Karena menurutnya masalah ini sudah diproses
oleh pihak Kejari.

Baca: ‘Nyanyian’ Usman Effendi, Kejari Sudakana Didesak Periksa RA, JH dan DM

CBA Desak Kejari Sukadana Telusuri ‘Nyanyian’ Usman Effendi

Saya tidak bisa berkomentar jauh
karena saya takut salah ngomong
. Tapi yang jelas penanggung jawabnya dia (Usman) sedangkan saya
waktu itu bawahan dia.
Dan semuanya sudah saya jelaskan di Kejaksaan,” tandasnya.
Meski
demikian
ketiganya
mengaku dan membenarkan beberapa waktu lalu pernah dipanggil ke Kejari Sukadana
untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli pabrik es dan
eksavator.
(FR)
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *