Suryaandalas.com Vs Dinas PUPR Lampung Jalani Sidang Perdana Sengketa Informasi

Suasana Sidang Gugatan Sengketa Informasi di Kantor KI Lampung
Bandarlampung-
Pimpinan Redaksi(Pimred) media online Suryaandalas.com, Andi Priyadi menjalani
sidang gugatan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang provinsi Lampung (sebelumnya Dinas Bina Marga), Selasa(17/01/2017).
Dalam sidang
gugatan sengketa informasi di sekretariat Komisi Informasi (KI) Lampung ini,
dilakukan agenda Pemeriksaan Awal sengketa informasi.

Baca: Gugatan Suryaandalas.com, Ombudsman Lampung Minta Dinas PUPR Terbuka Informasi
Andi
menganggap pihak Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Lampung kurang transparansi
dalam memberikan informasi kepada publik. Ia berujar, banyak kerugian akibat
sulitnya mendapatkan informasi dari dinas tersebut, lalu ucap dia, dugaan
kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi pada publik menjadi alasan
Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi.

Baca:  Suryaandalas.com Gugat Dinas PUPR Lampung Dinilai Tepat

DPRD Lampung Dukung Polda Lidik Kegiatan di Dinas Bina Marga

Kasipenkum Kejati Lampung Mengaku Tidak Tahu Datangnya Pejabat Dinas Bina Marga di Kejati


Kapolda Lampung Mengaku Penyidik Tengah Lidik Kegiatan Dinas Bina Marga

“Karena
berdasar UU informasi publik itu harus dibuka dan terbuka. Namun ada
pengecualiannya,” kata Andi selaku pemohon sengketa informasi saat
memberikan keterangan awal di ruang sidang KI Lampung.
Kepala
Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi
Lampung Tony Ferdinansyah yang mewakili Kadis Budhi Darmawan mengatakan, jika
pihaknya tidak dapat memberikan semua informasi pada publik terlebih pada
media, lalu kata Tony, artinya jika berbicara informasi pihaknya tidak alergi,
namun memang ada hal yang tidak boleh disampaikan atau diberikan karena mungkin
menyangkut dokumen negara.
“Yang
tidak perlu diketahui dan diberitahukan pada media,” kata Tony.
Saat
disinggung soal lambatnya tanggapan oleh instansinya sejak permohonan informasi
yang diajukan Suryaandalas.com pada  29
September 2016 dan 19 Oktober 2016 lalu? Tony mengaku, sebelumnya memang sudah
ada upaya untuk memberikan keterangan namun belum ada titik temu sehingga
berlanjut pada sidang.
Sidang
perdana gugatan sengketa informasi ini memasuki tahap Pemerisaan Awal, dalam
sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI As’ad beserta 2 anggota
Mejelis Komisioner Budi Jaya Idris dan Khalida yang berjalan sekitar kurang
lebih 40 menit untuk mendengarkan keterangan dari 2 belah pihak.
Sementara
itu dari pihak Dinas PU dan Penataan Ruang diwakili 4 orang.
Hingga
sidang ditutup kedua belah pihak sudah menyampaikan beberapa alasan dan
keberatan dari porsi masing-masing, adapun sidang selanjutnya akan digelar pada
2 Februari mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *