OJK Rilis 6 Perusahaan Investasi Bodong

 Jakarta Otoritas Jasa
Keuangan (O
JK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan
Tindakan
Melawan Hukum di
Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan
Investasi atau Satgas Waspada
Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha
penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari
otoritas manapun dalam
menawarkan
produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu,
OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan
tersebut sebagai perusahaan investasi
yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan
usahanya
untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya
konsumen di sektor jasa keuangan.
Keenam
perusahaan tersebut adalah:
1. PT
Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera
atau ILC
2. PT Inti
Benua Indonesia
3. PT Inlife
Indonesia
4. Koperasi
Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta
Multi Bisnis Group
6. PT Mi One
Global Indonesia
Kegiatan
keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan
pemantauan oleh OJK dan Satgas
Waspada Investasi karena informasi yang
disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media
sosial baik cetak
maupun
elektronik.
OJK dan
Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan
tersebut dan berdasarkan aturan hukum
yang berlaku menyatakan keenam
perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
OJK dan
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum
melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha
dari otoritas yang berwenang sesuai
dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2.
Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau
tercatat sebagai mitra pemasar.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bias
mengkonsultasikan atau melaporkan
kepada Layanan Konsumen OJK 1500655,
email [email protected] atau [email protected].
Masyarakat
juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan
tidak berada di bawah pengawasan OJK,
yang dimuat di laman
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
Informasi
lebih lanjut
, bisa menghubungi Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan
Penyidikan/Ketua Satgas
Waspada
Investasi, Telp: 021-29600000, Email: [email protected]/ website:
www.ojk.go.id.
Berikut
informasi lengkap, mengenai enam perusahaan yang dihentikan kegiatan
usahanya oleh OJK dan Satgas Waspada
Investasi;
1. PT
Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi
Sejahtera atau ILC
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
Anton
Setiawan
b. Alamat Jalan Raya Cicadas RT/RW:001/003,
Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor,
Jawa Barat.
c. Kegiatan
Usaha
Komunitas
Compact500 adalah komunitas saling bantu antara
nggota yang saling menguntungkan dengan setiap anggota atau partisipan
yang membantu
akan mendapatkan
bantuan balik sebesar 25% (dua puluh lima persen) perbulan dari dana yang
dimasukan ke sistem. Maksud “500” itu adalah untuk
pertama kali mendaftar atau sebagai
partisipan sebesar Rp. 500.000,-.
Komunitas
tersebut telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas yaitu “PT
Compact Sejahtera Group.
d. Modus
Operandi
1)
Pembayaran tepat pada waktunya dan “No Zonk”.
2) Ownernya
jelas dan selalu bekerja untuk kelangsungan sistem.
3) Tidak bisa
Hit and Run.
4) “Profit
Help” mendapat keuntungan 25% per bulan dan bonus sponsor
sebesar 5%.
5) Mempunyai
dana kas cadangan di bank.
6) Sudah
berjalan setahun lebih.
7) Membayar
paket investasi awal berkisar Rp. 500.000,- s/d Rp.
100 juta
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 22
September 2016, Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat
pembahasan dengan Direksi PT Compact
Sejahtera Group terkait legalitas
kegiatan usaha.
2) Pada 10
November 2016, sesuai dengan hasil rapat 22 September 2016, PT
Compact Sejahtera Group telah
menyampaikan surat pernyataan yang
menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatannya karena
tidak sesuai
dengan izin yang
dimiliki. Saat ini PT Compact Sejahtera Group sudah
menjadi Koperasi Bintang Abadi
Sejahtera.
2. PT Inti
Benua Indonesia
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
Pablo
Putera Benua. BMP. SH
b. Alamat Jalan M. Yusuf Raya I . Kav. 38A.
Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
c. Kegiatan
Usaha
Awalnya IBIS54Pro
berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo.
Program Hak
Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di
Medan. PT Inti Benua Solusindo
merupakan credit company yang memiliki
sistem bernama “IBIS54 PRO”. IBIS54 PRO ini adalah program
hak guna pakai
(HGP) dengan hanya
mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dari
harga on the road (OTR) dan konsumen
dapat menggunakan motor atau mobil
yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan
asuransi tetap.
d. Modus
Operandi
1) Calon
konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus
membayar
biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan
untuk motor
sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan
unit dan kelengkapan data pribadi.
2) Kemudian
calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54%
dari harga OTR kendaraan yang
diinginkan serta menandatangani kontrak
HGP IBIS.
3) Setiap
tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan
untuk motor
sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali
melakukan kontrak tiga tahun.
4) Di akhir
kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit
dikembalikan namun dipotong 10%.
Namun untuk motor, sepeda motor
dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah
biaya 15%.
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 5
Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti
Benua
Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT
Inti Benua Indonesia. Namun, direksi
PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
2) Pada
tanggal 31 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi telah
mengundang
kembali dan direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
3) Kegiatan yang
dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang
menyerupai dengan lembaga pembiayaan
sehingga diperlukan izin untuk
melakukan kegiatan tersebut.
3. PT Inlife
Indonesia
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
Wahyu
Kusumo Aribowo
b. Alamat Jl Mega Kuningan Lot 5.1, Menara
Rajawali, Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan.
c. Kegiatan
Usaha
Investasi Inlife
adalah program investasi dengan modal minimal Rp
1 juta, dalam jangka waktu tujuh hari dengan
komisi 15-25%, diterima setiap tujuh
hari sebesar
15% ditambah dengan dana awal dan akan langsung ditransfer ke
rekening nasabah. Jadi, total dana
yang akan diterima dalam jangka waktu
tujuh hari sebesar Rp.1.150.000,-. Profit Investasi InLife
mengelola dana dalam
tiga
bidang usaha yaitu : Saham, Reksa Dana, Obligasi dan Pasar Uang
(bekerjasama dengan beberapa
perusahaan asing), Perumahan, Ruko dan
Tanah Kavlingan, Logam Mulia, Forex, Ekspor serta Impor.
d. Modus
Operandi
PT Inlife Indonesia
di dalam situsnya telah mencantumkan logo, Otoritas Jasa
Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan
Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife
Indonesia
mendapatka izin
operasi dari Bapepam-LK.
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada
tanggal 29 November 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang
rapat Direksi dari PT Inlife
Indonesia untuk dapat melakukan klarifikasi
terkait dengan legalitas kegiatan usaha. Namun Direksi dari
PT Inlife
Indonesia tidak
hadir dalam rapat tersebut.
2) Berdasarkan
informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT
Inlife Indonesia tidak terdaftar di
OJK, Bappebti ataupun BKPM.
4. Koperasi
Segitiga Bermuda/ Profitwin77
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
H.
Syamsul Umar
b. Alamat Ruko Citraland, Blok L/22, Gowa, Sulawesi
Selatan.
c. Kegiatan
Usaha
ProfitWin77
merupakan bagian dari Gilang Gemilang Group (GGG) yang
berpusat di Makassar. Bisnis GGG
terdiri dari: Koperasi Segitiga bermuda,
Profitwin77, dan shopping 77.
d. Modus
Operandi
1) Biaya
pendaftaran Rp. 150.000,-.
2) Anggota
baru wajib membeli paket investasi minimal US$100, semakin
besar paket investasi bonus semakin
seirng diberikan (setiap hari sampai
setiap sepuluh hari).
3) Anggota
pasif akan mendapatkan keuntungan 2% (dua persen) per hari
selama 100 hari kalender.
4) Anggota
aktif akan mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor apabila
merekrut anggota baru.
5)
Pengolahan dana investasi berasal dari anggota.
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
Pada tanggal
29 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang
rapat pengurus Koperasi Segitiga
Bermuda untuk dapat melakukan klarifikasi
legalitas kegiatan usaha perkoperasian. Namun, pengurus dari
Koperasi
Segitiga Bermuda
tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.
5. PT Cipta
Multi Bisnis Group
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
1) Direktur
: Fitriyani
2) Komisaris
: Akh. Turmidi
b. Alamat Jalan Raya Ancol RT/RW : 006/002,
Kel. Sukamanah, Kecamatan
Sindangkasih,
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
c. Kegiatan
Usaha
Supplier material
pembangunan jalan tol, pembiayaan apartemen, pengiriman
uang, dan pembiayaan jual beli
kendaraan bermotor dan telah mengumpulkan
anggota sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) investor. Adapun
jumlah dana
yang dihimpun
sebesar lebih dari Rp850.000.000. Dari sejumlah anggota di
atas, sebanyak sekitar 400 investor
sudah selesai masa kontrak investasinya
dengan PT
Cipta Multi Bisnis Group.
d. Modus
Operandi
1) Bagi
hasil 30% dari modal awal per bulan kepada investor dengan
ketentuan
sebagai berikut:
a) Modal
minimal Rp500.000;
b) Kontrak
selama 6 bulan; dan
c) Modal
awal dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada bulan
ketujuh.
2) Bonus
mereferensikan orang lain sebesar 4% untuk setiap investasi
pertama,
kedua, ketiga, dan seterusnya. Khusus untuk investasi di atas
Rp100.000.000
akan menerima fee 2% dan di atas Rp500.000.000 akan
menerima fee
1%.
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 27
Desember 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang
Direksi PT
Cipta Multi Bisnis Group untuk menjelaskan mengenai legalitas
dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Dalam rapat tersebut, Direktur dan
Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group menjelaskan proses
bisnis dan
legalitas dari perusahaannya
tersebut kepada Satgas Waspada Investasi.
2)
Berdasarkan rapat 27 Desember 2016, Direktur dan Komisaris dari PT
Cipta Multi
Bisnis Group membuat surat pernyataan yang menyatakan
bahwa :
a)
menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan
tidak
melakukan perekrutan anggota lagi mulai 27 Desember 2016
karena tidak
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perudang-undangan
yang berlaku.
b) meminta
kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui
pernyataan
ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang
mengatasnamakan
PT Cipta Multi Bisnis Group yang menghimpun
dana.
c)
mengembalikan semua dana yang dihimpun dari investor PT Cipta Multi
Bisnis Group paling lambat 28
Februari 2017.
d) Apabila
di kemudian hari PT Cipta Multi Bisnis Group melakukan
kegiatan
penghimpunan dana masyarakat sebelum mendapatkan izin
dari
otoritas yang berwenang, Fitriyani dan Turmidi bersedia untuk
ditindak
oleh aparat penegak hukum.
6. PT Mi One
Global Indonesia
a. Pimpinan
Perusahaan/ Ketua
Datuk
Mustapa Bin Taib
Direktur :
Dadeng Hidayat
b. Alamat Gedung Wisma Mitra Sunter, Tower B.
Lt.7 Ruang 701, Jalan Yos Sudarso Kav.
89, Boulevard Mitra Sunter, Jakarta.
c. Kegiatan
Usaha
1) Bidang
Usaha adalah TOP UP Pulsa Internasional yang dipasarkan secara
online ke beberapa negara di Asia.
2)
Negara-negara yang sudah bergabung dan membuka cabang yaitu :
Malaysia,
Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Nepal,
Bangladesh,
dan Cina.
d. Modus
Operandi
1) Paket
Promosi Deposit Pulsa :
Silver : Rp.3.840.000 menjadi Rp.7.800.000 dalam
jangka waktu 20
bulan.
Diamond :Rp.15.240.000 menjadi Rp.31.000.000 dalam
jangka waktu
20 bulan.
Platinum : Rp.39.600.000 menjadi Rp.99.000.000 dalam
jangka waktu
21 bulan.
VIP : Rp.72.000.000 menjadi Rp.212.000.000 dalam
jangka waktu 23
bulan.
2) Bonus
yang ditawarkan:
Bonus Sponsor dan Entertain.
Bonus Matching sebesar 18%.
Bonus Pasangan sebesar 10%.
Bonus Hadiah.
Untuk
mendapatkan bonus anggota wajib merekrut anggota baru. Dana
yang
diterima diputar dahulu di sektor saham dan properti.
Keuntungannya
untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.
e. Hal-Hal
Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 6
Desember 2016, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat
pembahasan
terkait dengan kegiatan usaha PT Mi One Global Indonesia.
2) Pada 19
Desember 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang kembali
PT Mi One
Global Indonesia dan meminta pengurus dari PT Mi One Global
Indonesia
untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi :
menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan
token listrik dan
tidak
melakukan perekrutan member lagi mulai 19 Desember 2016
karena tidak
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perudang-undangan
yang berlaku.
meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat
mengetahui
pernyataan
tersebut dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis
yang
mengatasnamakan PT Mi One Global Indonesia yang menghimpun
dana.
Apabila di kemudian hari PT Mi One Global Indonesia
melakukan
kegiatan
jual beli pulsa elektronik dan token listrik sebelum
mendapatkan
izin, Direktur PT Mi One Global Indonesia bersedia untuk
ditindak
oleh aparat penegak hukum.
(*) sumber ojk 11 Januari 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *