Polres Kota Metro Gelar Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan di Cafe Nagoya

Metro – Kepolisian Resort
Kota Metro
melalui
Satuan Reserse Kriminal di bawah pimpinan
Kasat Reskrim AKP Yohanis, menggelar  tiga
rekontruksi atas dasar dua laporan
dugaan pengeroyokan
dan satu laporan pengrusakan dengan tempat kejadian perkara di
Cafe Nagoya jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar
Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro, Selasa (10/01/2017).

Kasat Reskrim Yohanis,
mendampingi Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta menyampaikan
, rekontruksi ini untuk menyamakan keterangan dari hasil pemeriksaan.
Adapun ketiga laporan itu
adalah Ds (49)
warga Jalan AH Nasution Kota Metro
melapor atas dasar pengeroyokan yang
diduga dilakukan
pegawai
Cafe Nagoya, laporan kedua pihak Cafe Nagoya DV (23)
melaporkan atas dasar pengrusakan dan laporan ketiga DJ (52) Metro, melaporkan
atas dasar pengeroyokan juga.
Ia berujar, kronologis kejadian pada
saat itu korban DS bersama rekan-rekan sedang santai di cafe tersebut, setelah
selesai korban bersama rekan-rekan hendak pulang, tetapi pada saat akan pulang
terjadi keributan dengan salah satu pegawai keamanan cafe tersebut.
Kemudian, terjadilah percekcokan dan
korban dipukul bagian muka sebelah depan dan di tendang bagian perut oleh
pegawai cafe
berinisial DJ (52).
Bahkan pelaku sempat mengambil senjata tajam dari
dalam tas pemilik cafe Dv (23) dan digunakan untuk melukai korban.
Korban mengalami luka memar
di pelipis sebelah kiri dan terluka di telapak tangan sebelah kanan”
ucapnya.
Rekontruksi dilakukan dengan
memperagakan 16 adegan, yang masing-masing adegan dilakukan sesuai berkas
Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Kemudian dilanjutkan dengan
rekontruksi dari pihak
Cafe Nagoya yang pada saat itu
melaporkan kejadian tersebut atas dasar pengrusakan yang dilakukan Ds dan rekan-rekan.
Rekontruksi pihak
Cafe Nagoya dilakukan dengan 15
adegan yang diperagakan oleh pihak nagoya dan peran pengganti. Sedangkan
rekontruksi ketiga atas dasar laporan DJ diperagakan 12 adegan.
Dari hasil rekontruksi yang telah
diperagakan oleh semua pelapor dan terdapat beberapa perbedaan. Hal ini akan
menjadi bahan untuk meningkatkan status perkara tersebut,
terang Yohanis. (Bams)
                                                                             

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *