Polresta Metro Amankan Pasutri Terduga Pengedar Uang Palsu

Kapolresta Metro, AKBP Ralli Muskita(tengah) Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu

METRO –
Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Metro melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menangkap pasangan
suami istri (Pasutri) karena
diduga terlibat kejahatan mengedarkan uang palsu, Senin
(12/12/2016) sekitar pukul 16.00 wib.
Suami istri
tersebut Agus Rama Wijaya (34) dan Suharni (38) ditangkap di kediamannya
di Jalan Banteng No.4 RT 04 RW 02
Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres
Metro AKBP Ralli Muskita menjelaskan
, pelaku berhasil diamankan setelah anggota Polres melakukan penyelidikan adanya
peredaran uang palsu.
Dan
akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti uang palsu
dalam pecahan
Rp50
ribu senilai
Rp5,7
juta, yang selebihnya telah dibelanjakan
,” ucapnya, Senin(25/12/2016).
Menurut
pengakuan pelaku uang palsu senilai
Rp6 juta dibelinya dari seseorang yang berada di Provinsi
Banten dengan harga Rp2,5 juta.
Modus
operandi pelaku Agus dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara yaitu
uang palsu dititipkan dengan istrinya, lalu menyuruh istrinya untuk
membelanjakannya di warung.
“Setiap
membelanjakan uang palsu tersebut tidak lebih dari
Rp50 ribu di satu tempat. Itu dilakukan  agar tidak menaruh curiga jika yang dibelanjakan adalah uang
palsu,”
.
Kedua
pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat (4) Junto pasal 36 ayat (3) Junto
Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Junto Pasal 55 ayat
(1) KE-1E KUHP dimana terhadap tersangka dapat dipidana  maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal
50 milyar,”
jelas
Rali. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *