Kinerja Panwas Kabupaten Lampung Barat Disoal

Gindha Ansori Wayka

Lampung Barat- Kinerja Panwas Kabupaten Lampung Barat(Lambar)
disoal.  Dugaan kinerja Panwas Kabupaten
Lampung Barat(Lambar) yang kurang cekatan dalam menangani laporan tim advokasi
Paslonkada Parosil Mabsus-Mad Hasnurin(PM-MH) atas dugaan pelanggaran kampanye
yang dilakukan Paslonkada Edi Irawan Arief-Paisol(Edi-Pai) menjadi pertanyaan.

Kasat mata Dosen FH Universitas Bandar Lampung(UBL),
Gindha Ansori Wayka mengatakan, t
im kampanye atau tim pemenangan harus memahami terlebih
dahulu proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
, apa saja hal yang diperbolehkan dan
dilarang harus terlebih dahulu dipelajari, jangan terkesan tak paham aturan.
Kemudian
kata dia, kampanye d
i tempat ibadah seperti Masjid dan sekolah atau di tempat-tempat umum lainnya yang
dilarang menjadi tempat kampanye seharusnya tim pemenangan tak menyentuh area
ini karena dilarang berkampanye di tempat tersebut.
Koordinator KPKAD Lampung ini menambahkan, soal dugaan kampanye di Masjid juga pernah terjadi di Lampung
Timur saat
bupati
yang menjabat saat ini kampanye dan sosialisasi juga pernah dipersoalkan,
tetapi ternyata tak berpengaruh terhadap kontentasi calon yang bersangkutan.
Panwas
itu berada dinilai independensi
. Bukan pada tali keberpihakan.  Menjadi aneh, Panwas tak menindak ini,” ucap Ansori, Rabu(14/12/2016).
Praktisi
Lampung ini menuturkan, P
anwas
dalam kapasitas sebagai pengawas seharusnya berlaku tegas, mengapa menjadi
Panwas? karena memiliki integritas yang
mumpuni
.
“Nah
jika kemudian ada
permasalahan di depan umum kemudian
Panwasnya tak dapat mengambil langkah bukan lagi soal masuk
angin tetapi diduga ban bocor
,” ungkapnya.
Seharusnya ucap
dia,
tim PM-MH bertanya dengan Panwas, unsur seperti apa yang harus
terlebih dahulu dipenuhi
akan laporan dugaan pelanggaran
kampanye yang dilakukan lawan politiknya
?
Jangan
hanya terima begitu saja, soal pelanggaran kampanye itu khan ada aturan yang
mengaturnya
”.
“Masa
iya seseorang calon kampanye di
Masjid di depan umum tak dapat dikategorikan pelanggaran atau paling tidak
harusnya sudah masuk rumusan perbuatan pelanggaran
,” ujarnya.
jika tidak
ada pelanggaran artinya itu calon bak orang ‘aneh’
.
“Kampanye
tak ada penyaksi (rakyat/konstituen)
,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *