3 Mantan Kepala DKP Menunggu Eksekusi Kejari Sukadana Lampung Timur?

ist

Lampung
Timur – Dijebloskannnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Lampung Timur(Lamtim)
Usman Efendi oleh Kejari setempat, mematik pertanyaan di kalangan masyarakat

setempat
. Siapa
‘korban’ selanjutnya?

Pertanyaan
itu tak hanya ada di kalangan masyarakat sipil, di kalangan Aparatur Sipil
Negara(ASN) pun menjadi bahan pembicaraan soal status hukum yang menjerat,
Usman Efendi yang baru 1 Minggu dilantik kembali menjadi pejabat teras di DKP
Lampung Timur.
Menyikapi
berbagai pertanyaan masyarakat, adakah tersangka lain dari terseret kasus
Pungutan liar(Pungli) di pabrik es.
Kepala Seksi
Intelejen(Kasiintel) Kejaksaan Negeri Sukadana, Basuki Raharjo mendampingi
Kajari Sukadana, Hartawi mengatakan, untuk sementara bukti dari hasil tim
penyidik telah menemukan adanya dugaan melawan hukum (Pungli) oleh Usman Efendi
selaku Kepala DKP Lampung Timur, sementara lainnya.
“Hanya dapat
dilihat(menunggu) dari fakta di persidangan,” kata dia, Rabu (14/12/2016) di
ruang kerjanya kepada sejumlah awak media. 
Dari fakta
persidangan dapat dilihat ada atau tidak perbuatan serupa oleh pejabat-pejabat
sebelumnya atas dugaan ‘setoran’ pabrik es.
“Tentu dapat
dilihat dari fakta persidangan nantinya,” tegas Basuki Raharjo kembali.
Tiga Kadis Menunggu Eksekusi?
Berdasarkan
keterangan dari berbagai sumber Suryaandalas.com, pabrik es tersebut dibangun
pada tahun 2012 lalu. Dan mulai beroperasi di tahun 2013, sementara, Usman
Efendi menjabat sebagai Kepala DKP mulai Oktober 2015 silam. 

Baca: Kepala DKP Ditahan, Bupati Lampung Timur: Kita Junjung Asas Praduga tak Bersalah
Atas dasar
itulah yang menimbulkan, banyak pertanyaan, di mana dalam keterangan pihak
Kejari setempat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) M Arief
Ubaidillah, mendampingi Kejari, Hartawi, menyebutkan, tersangka ditahan atas
tuduhan telah melakukan Pungli dari hasil setoran  penjualan es balok dari pabrik es Desa
Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak Desember 2015 sampai dengan
September 2016.
Dasar dari
penetapan tersangka tersebut adalah, hasil pungutan dari pabrik es tidak
disetor ke Kas Daerah (Kasda), hal itu terjadi karena Pemerintah Daerah(Pemda)
Kabupaten Lampung Timur hingga September 2016 silam belum membuatkan Peraturan
tentang hasil pabrik es tersebut. 

Baca: Elemen Desak Kejari Sukadana Periksa 3 Mantan Kepala DKP Lampung Timur
Aktivis di
kabupaten itu, Amir Faisol, menyayangkan atas penahanan terhadap satu orang
yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala DKP, sebab, lanjutnya,
Pabrik ES tersebut telah lama berdiri dan beroperasi tanpa memiliki payung
hukum.
Untuk
diketahui, pabrik es dan satu unit eksavator yang berada di Desa Marga Sari
kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur merupakan hibah dari
pemerintah pusat pada tahun anggaran 2012 dan mulai beroprasi pada tahun 2013.
Berikut
sejumlah nama pejabat Lamtim yang pernah mejabat sebagai Pengguna Anggaran atau
Kepala Dinas KP Lampung Timur 2013 hingga 2016, di antaranya, Yudinal, Nabhan
Gumanti (keduanya saat ini telah non-job), M. Yusuf (saat ini kepala Dinas
Pertanian danTanaman Pangan Lamtim), terakhir Usman Effendi yang telah
dieksekusi ke rutan Sukadana. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *