Suasana di Kejari Sukaana Lampung Timur |
Lampung
Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menjebloskan Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan(DKP) Kabupaten Lampung Timur, Usman Effendi ke Rumah
Tahanan(Rutan) Kelas IIb, Selasa (13/12/2016).
Kasi Pidsus
Kejari Sukadana, M. Arief Ubaidillah kepada sejumlah awak media mengatakan,
tersangka diduga telah terbukti melakukan pungutan liar uang setoran pabrik es
yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai sekitar Rp100 juta.
Kejari Sukadana, M. Arief Ubaidillah kepada sejumlah awak media mengatakan,
tersangka diduga telah terbukti melakukan pungutan liar uang setoran pabrik es
yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai sekitar Rp100 juta.
Hal itu
dilakukan sejak bulan Desember 2015 silam hingga September 2016.
dilakukan sejak bulan Desember 2015 silam hingga September 2016.
“Modusnya
kepala dinas ini mengambil uang setoran setiap bulannya Rp10 juta,” kata,
M Arief Ubaidillah.
kepala dinas ini mengambil uang setoran setiap bulannya Rp10 juta,” kata,
M Arief Ubaidillah.
Dikatakannya,
pengurus pabrik es dan eksavakator milik pemerintah daerah ini menyetorkan
sejumlah uang ke kepala dinas, yang ternyata
perihal pungutan tersebut belum ada peraturan daerah (Perda), sehingga
uang setoran ini diduga masuk ke kantong pribadi.
pengurus pabrik es dan eksavakator milik pemerintah daerah ini menyetorkan
sejumlah uang ke kepala dinas, yang ternyata
perihal pungutan tersebut belum ada peraturan daerah (Perda), sehingga
uang setoran ini diduga masuk ke kantong pribadi.
“Bukti
sudah ada, baik bukti petanggungjawaban setoran dan bukti saksi-saksi,”
jelasnya.
sudah ada, baik bukti petanggungjawaban setoran dan bukti saksi-saksi,”
jelasnya.
Karenanya,
kata M Arief Ubaidillah tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana primer pasal 12 huruf e ayat 1 subsider pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun
2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
kata M Arief Ubaidillah tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana primer pasal 12 huruf e ayat 1 subsider pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun
2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Khawatir
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan tersangka ke
rutan,” tandasnya.
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan tersangka ke
rutan,” tandasnya.
Sayangnya,
petugas dari kejari Sukadana terkesan sembunyi-sembunyi dari jepretan para awak
media ketika hendak membawa tersangka ke Rutan Sukadana, sehingga para awak
media yang sudah menunggu sejak siang hari itu merasa dikecewakan, lantaran
tidak dapat mengabadikan moment tersebut.
petugas dari kejari Sukadana terkesan sembunyi-sembunyi dari jepretan para awak
media ketika hendak membawa tersangka ke Rutan Sukadana, sehingga para awak
media yang sudah menunggu sejak siang hari itu merasa dikecewakan, lantaran
tidak dapat mengabadikan moment tersebut.
“Ternyata
kita tetap juga kecolongan, kenapa kok
sepertinya sengaja di sembunyikan dari kita,” ketus salah satu wartawan.
kita tetap juga kecolongan, kenapa kok
sepertinya sengaja di sembunyikan dari kita,” ketus salah satu wartawan.
Untuk
diketahui, Kepala DKP, Usman Effendi baru seminggu dilantik kembali oleh Bupati
Lampung Timur Chusnunia Chalim usai mengikuti seleksi esselon II b.
diketahui, Kepala DKP, Usman Effendi baru seminggu dilantik kembali oleh Bupati
Lampung Timur Chusnunia Chalim usai mengikuti seleksi esselon II b.
Aktivis
Pertanyakan Sikap Kejari
Pertanyakan Sikap Kejari
Pada bagian
lain Amir Faisol salah satu aktivis kabupaten itu menyayangkan atas penahanan
terhadap satu orang yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala DKP,
sebab, kata Amir, pabrik Es tersebut telah lama berdiri dan beroperasi tanpa
memiliki Perda. Ia mempertanyakan sikap tegas Kejari setempat, akan pejabat
teras DKP sebelum Usman Effendi.
lain Amir Faisol salah satu aktivis kabupaten itu menyayangkan atas penahanan
terhadap satu orang yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala DKP,
sebab, kata Amir, pabrik Es tersebut telah lama berdiri dan beroperasi tanpa
memiliki Perda. Ia mempertanyakan sikap tegas Kejari setempat, akan pejabat
teras DKP sebelum Usman Effendi.
“Kalau
pak Usman itu dianggap pungli, lalu bagaimana dengan pejabat-pejabat DKP
sebelumnya?,”.
pak Usman itu dianggap pungli, lalu bagaimana dengan pejabat-pejabat DKP
sebelumnya?,”.
“Yang
sejak pabrik itu berdiri, serta
eksavator yang sudah lebih dari tiga tahun tanpa perda,” ketus Amir
Faisol. (FR)
Baca juga: 3 Mantan Kepala DKP Menunggu Eksekusi Kejari Sukadana Lampung Timur?
sejak pabrik itu berdiri, serta
eksavator yang sudah lebih dari tiga tahun tanpa perda,” ketus Amir
Faisol. (FR)
Baca juga: 3 Mantan Kepala DKP Menunggu Eksekusi Kejari Sukadana Lampung Timur?