Bandarlampung-
Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat
II Persetujuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/12/2016).
Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat
II Persetujuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/12/2016).
Diinformasikan
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, dalam sambutannya, Wakil
Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Dewan yang Terhormat atas disetujuinya ke-4 Rancangan
Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Peraturan
Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan
DPRD”.
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, dalam sambutannya, Wakil
Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Dewan yang Terhormat atas disetujuinya ke-4 Rancangan
Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Peraturan
Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan
DPRD”.
Adapun ke-4
rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yaitu dua
rancangan peraturan daerah usul inisiatif
DPRD Provinsi Lampung tentang pengembalian kewenangan pengelolaan
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung
dan Pembinaan Jasa Kontruksi. Sedangkan dua rancangan peraturan daerah prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung yang telah di setujui oleh DPRD Provinsi Lampung
adalah analisis dampak lalu lintas di jalan Provinsi Lampung dan system manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja bidang konstruksi.
rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yaitu dua
rancangan peraturan daerah usul inisiatif
DPRD Provinsi Lampung tentang pengembalian kewenangan pengelolaan
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung
dan Pembinaan Jasa Kontruksi. Sedangkan dua rancangan peraturan daerah prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung yang telah di setujui oleh DPRD Provinsi Lampung
adalah analisis dampak lalu lintas di jalan Provinsi Lampung dan system manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja bidang konstruksi.
Lanjutnya,
dengan telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tersebut menjadi
peraturan daerah, pihaknya menginstrusikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah langkah yang
diperlukan guna penerapan/pelaksanaan peraturan lebih lanjut.
dengan telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tersebut menjadi
peraturan daerah, pihaknya menginstrusikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah langkah yang
diperlukan guna penerapan/pelaksanaan peraturan lebih lanjut.
“Seluruh
Kepala SKPD terkait dapat segera melakukan koordinasi dan komunikasi serta
mengambil langkah-langkah guna penerapan peraturan daerah tersebut”,
ujarnya.
Kepala SKPD terkait dapat segera melakukan koordinasi dan komunikasi serta
mengambil langkah-langkah guna penerapan peraturan daerah tersebut”,
ujarnya.
Sementara
itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menyampaikan bahwa berdasarkan
laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan oleh panitia kerja Raperda
Tentang Persetujuan 4 rancangan yaitu, Analisis Dampak Lalu Lintas di jalan
Provinsi Lampung, Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang
Konstruksi, Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Pengembalian Kewenangan Pengelolaan
Pendidikan Menengah SMA/SMK dari Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung maka
ditetapkan konsep keputusan dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menyampaikan bahwa berdasarkan
laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan oleh panitia kerja Raperda
Tentang Persetujuan 4 rancangan yaitu, Analisis Dampak Lalu Lintas di jalan
Provinsi Lampung, Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang
Konstruksi, Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Pengembalian Kewenangan Pengelolaan
Pendidikan Menengah SMA/SMK dari Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung maka
ditetapkan konsep keputusan dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditambahkan
Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini dihadiri oleh Fokorpimda Provinsi
Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Para Rektor Perguruan Tinggi,
Kepala BPK-RI, Staf Ahli, Asisten, Kadis/Karo, dan tokoh masyarakat. (Rls)
Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini dihadiri oleh Fokorpimda Provinsi
Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Para Rektor Perguruan Tinggi,
Kepala BPK-RI, Staf Ahli, Asisten, Kadis/Karo, dan tokoh masyarakat. (Rls)