2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung Belum Dieksekusi, Akademisi: Jaksa Harus Jemput Bola

Akademisi Unila, Maroni

Bandarlampung- Jaksa eksekusi Kejari Bandarlampung belum
juga mengeksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif tahun 2012. Meski berkas
Salinan Putusan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung(MA) atas terpidana, Sigit
Guncahyo dan Deviyana Sandy telah tiba di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang
pada pertengahan November lalu. Pun pihak PN telah memberitahu ke Kejaksaan
Tinggi(Kejati) Lampung.

Baca: Kejari Bandarlampung Segera Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif
Kasat mata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung
(Unila), Maroni menilai, berkaitan dengan 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif
Lampung yang belum juga dieksekusi pihak Kejaksaan, dimungkinkan masalah
administrasi yang belum lengkap dari Pengadilan Negeri(PN) ke Kejaksaan sebagai
eksekutor.
Ia menuturkan, apakah persyaratan Kejaksaan untuk
mengeksekusi 2 Terpidana itu sudah lengkap, karena Kejaksaan eksekutornya.
“Contoh putusan MA Ditolak, pemberitahuan PN sudah
sampe belum di Kejati,” ujarnya, Jum’at(02/12/2016).
Harusnya Kejaksaan jika memang sudah di-warning dengan tibanya Salinan Putusan
dari MA lebih sigap lagi.
“Jaksa jemput bola selaku eksekutor.Selama ini emang(Jaksa) kurang jemput bola,
normatif,” ucapnya. 

Baca: LBH Bandarlampung Desak Kejati Eksekusi 2 Terpidana Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung


Kejati Lampung Pelit Informasi


Kemudian kata dia, sepanjang persyaratan sudah lengkap
namun Kejaksaan belum juga mengeksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak itu.
“Ya salah,” tegasnya.
Karena dikhawatirkan, jika berkas eksekusinya belum
lengkap, ditakutkan terjadi perlawanan dari Terpidana. 

Baca: Kejati Lampung Dinilai Lamban Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif

 Kapan Kejaksaan Eksekusi Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung?


“Idealnya Kejaksaan jemput bola. Koordinasi,”
ungkapnya

Dosen FH Unila ini menegaskan, dirinya melihat dari aspek
hukum persoalan ini, dimungkinkan belum lengkapnya administrasi Jaksa eksekusi,
namun sekarang ini kata dia, pemerintah tengah menggalakkan penegakan hukum
progresif, contohnya, hakim yang harus memiliki standar, hakim yang punya
kinerja baik. Di UU Kekuasaan hakim, hakim mewakili penegak hukum, mencari,
menggali aspirasi masyarakat.
Kalo
masyarakat minta substansial, ya harus ikuti,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *