Kejari Bandarlampung Segera Eksekusi 2 Terpidana Kasus Pajak Fiktif

Yadi Rachmat(Kanan)

Bandarlampung-
Meski Putusan Salinan Mahkamah Agung(MA) telah tiba di Pengadilan Negeri(PN)
Tanjung Karang Bandarlampung dan pihak PN telah memberitahukan ke Kejati
Lampung, namun pihak Kejati belum juga mengeksekusi 2 terpidana Kasus Pajak, Sigit
Guncahyo dan Deviyana Sandi.

Dikhawatirkan,
jika Kejaksaan tidak bergerak cepat, terpidana akan kabur dan menambah deretan PR Korp Adiyaksa.
Lucunya pihak
Kejati cuek saat dikonfirmasi soal
kapan mengeksekusi mereka. Ironisnya pasca dikritik soal pelayanan buruk yang
diberikan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung terhadap media yang meminta
informasi, pihak Kejati langsung ‘berbenah’.
Kasipenkum
Kejati Lampung, Yadi Rachmat yang sebelumnya cuek saat berulang dikonfirmasi,
kini langsung membeberkan perkembangan eksekusi 2 terpidana Kasus Pajak Fiktif
Lampung.

“Supaya
diketahui, Pidsus Kejati sudah mengecek tentang informasi tersebut, namun belum
ditemukan data-data perkara tersebut,” ungkap Yadi, Kamis(01/12/2016).
Menurutnya,
pihak Kejati telah melakukan pengecekan berkas Salinan Putusan Kasasi MA(Ditolak)
atas terpidana, Sigit Guncahyo dan Deviyana Sandi.
“Hasil
pengecekan ke 2 perkara itu, sudah ada di Kejari Bandarlampung dan dulu
ditangani Bidang Piddum bukan Pidsus,” urainya.
Kasipidum
Kejari Bandarlampung, Andi Hendrajaya mengatakan, Jaksa eksekusi 2 terpidana
Kasus Pajak Fiktif Lampung, telah melakukan 2 kali pemanggilan pada terpidana,
Sigit Guncahyo dan Deviyana Sandi.
“3 kali
dipanggil enggak dateng langsung dieksekusi.
Kami akan jadikan(Terpidana) DPO. cari di mana mereka,” tegasnya.


Andi mengaku
kaget akan perkara Kasus Pajak Fiktif Lampung ini, dikarenakan, proses yang
cukup lama, belum juga ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk mengeksekusi, hal
itu dimungkinkan Andi tergolong masih baru menjabat Kasipidum Kejari Bandarlampung atau Andi
baru mengetahui adanya perkara ini pasca bergulirnya di pemberitaan.
“Kalo saya enggak ada urusan(langsung eksekusi). Seperti yang
sudah-sudah(dieksekusi),” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *