Barang Bukti Yang Diamankan Polresta Metro |
Metro –
Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Metro berhasil mengamankan seorang terduga pembawa Senjata Api
(Senpi) rakitan jenis revolver,
Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Komodo Kelurahan Purwoasri
Kecamatan Metro Utara.
Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Metro berhasil mengamankan seorang terduga pembawa Senjata Api
(Senpi) rakitan jenis revolver,
Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Komodo Kelurahan Purwoasri
Kecamatan Metro Utara.
Penangkapan
tersebut dilakukan oleh Anggota Satuan Sabhara Polres Metro saat melakukan patroli di
wilayah tersebut.
tersebut dilakukan oleh Anggota Satuan Sabhara Polres Metro saat melakukan patroli di
wilayah tersebut.
Kabag Humas
Polresta Metro, Karmidi mendampingi Kapolres Kota Metro, AKBP Rali Muskitta, mengatakan,
pada saat itu, anggota
Sabhara yang berpatroli mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sebuah
sepeda motor jenis Honda Beat, karena
merasa curiga kendaraan tersebut dihentikan tetapi kedua pengendara tersebut
kabur meninggalkan kendarannya.
Polresta Metro, Karmidi mendampingi Kapolres Kota Metro, AKBP Rali Muskitta, mengatakan,
pada saat itu, anggota
Sabhara yang berpatroli mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sebuah
sepeda motor jenis Honda Beat, karena
merasa curiga kendaraan tersebut dihentikan tetapi kedua pengendara tersebut
kabur meninggalkan kendarannya.
Bersama
masyarakat sekitar Anggota Sabhara tersebut mengejar kedua pengendara dan berhasil menangkap
seorang di antaranya yang membawa Senpi rakitan.
masyarakat sekitar Anggota Sabhara tersebut mengejar kedua pengendara dan berhasil menangkap
seorang di antaranya yang membawa Senpi rakitan.
Polisi juga
mengamankan lima butir peluru dan sebuah pisau lipat yang dibuang tersangka
saat dalam pengejaran. Tersangka yang diamankan berinisial AA (20) warga Sukosari
Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
mengamankan lima butir peluru dan sebuah pisau lipat yang dibuang tersangka
saat dalam pengejaran. Tersangka yang diamankan berinisial AA (20) warga Sukosari
Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Barang bukti
yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor
Polisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, satu bilah pisau garpu gagang kayu warna
coklat dan sarung kulit warna coklat, serta lima butir amunisi revolver.
yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor
Polisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, satu bilah pisau garpu gagang kayu warna
coklat dan sarung kulit warna coklat, serta lima butir amunisi revolver.
Tersangka
dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/ Drt/ 1951 tentang kepemilikan senjata
api ilegal yang ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Bam)
dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/ Drt/ 1951 tentang kepemilikan senjata
api ilegal yang ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Bam)