Lampung
Timur – Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Lampung Timur memalui, Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Satreskrim Polsek Raman Utara berhasil mengamankan pelaku
pencurian motor (Curanmor)
beserta penadah kendaraan hasi curian, pada Jum’at (25/11/2016).
Pelaku
bernama Iril (33) Warga Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana, dan Selamet alias
Sela (35), warga Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinngo sebagai penadah hasil
curian kendaraan bermotor.
bernama Iril (33) Warga Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana, dan Selamet alias
Sela (35), warga Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinngo sebagai penadah hasil
curian kendaraan bermotor.
Kasatreskrim
Polres Lamtim,
AKP Devi Sujana mengatakan, Dasril ditangkap lantaran diduga telah mencuri
sepeda motor milik Mei Fitrianingdyah warga desa Rukti Sediyo Kecamatan Raman
Utara Kabupaten Lamtim.
Polres Lamtim,
AKP Devi Sujana mengatakan, Dasril ditangkap lantaran diduga telah mencuri
sepeda motor milik Mei Fitrianingdyah warga desa Rukti Sediyo Kecamatan Raman
Utara Kabupaten Lamtim.
Menurutnya,
saat penangkapan pelaku berusaha melawan
anggota dengan pipa besi, namun anggotanya berhasil melumpuhkan pelaku dengan
satu butir peluru di kaki kirinya.
saat penangkapan pelaku berusaha melawan
anggota dengan pipa besi, namun anggotanya berhasil melumpuhkan pelaku dengan
satu butir peluru di kaki kirinya.
“Tersangka ditangkap atas tindak pidana
pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, diduga telah mencuri kendaraan roda dua
milik Mei.
pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, diduga telah mencuri kendaraan roda dua
milik Mei.
Pelaku
kata dia, mencoba
melawan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dengan melumpukan pelaku
pada kakinya,” ujar Devi Sujana.
kata dia, mencoba
melawan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dengan melumpukan pelaku
pada kakinya,” ujar Devi Sujana.
Sementara salah
seorang pelaku, Selamet
(Sela) yang bekerja
sebagai pegawai honorer Samsat Lamtim menjadi penadah dikenai pasal 480 KUHP. Dari tangan tersangka, Selamat juga diamankan sebanyak 24
kendaraan roda dua berbagai jenis.
seorang pelaku, Selamet
(Sela) yang bekerja
sebagai pegawai honorer Samsat Lamtim menjadi penadah dikenai pasal 480 KUHP. Dari tangan tersangka, Selamat juga diamankan sebanyak 24
kendaraan roda dua berbagai jenis.
“Bagi
masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor harap menghibungi Reskrim Lamtim dengan membawa kelengkapan
surat kendaraan,” ucapnya.
masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor harap menghibungi Reskrim Lamtim dengan membawa kelengkapan
surat kendaraan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, dilakukan pengembangan, atas dasar pengembangan, Polisi mengamankan, Ganda dan Udin, keduanya merupakan warga desa Bumi Jawa
kecamatan Batanghari Nuban Lamtim yang saat ini telah ditahan di Polres Metro.
(FR)
kecamatan Batanghari Nuban Lamtim yang saat ini telah ditahan di Polres Metro.
(FR)